Jakarta, Karosatuklik.com – Sebanyak 16 perwira Polri digelandang ke Tempat Khusus (Patsus) terkait dugaan pelanggaran etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pelanggaran ini secara rinci menyangkut ketidakprofesionalan dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, 16 orang tersebut ditempatkan di Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
“Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provost,” kata Dedi, Sabtu (13/8/2022).
Terungkap, jumlah perwira Polri melanggar kode etik tersebut bertambah empat orang. Sebelumnya, hingga Kamis (11/8), perwira Polri yang ditempatkan di Patsus masih 12 orang. Dedi menyebut, empat perwira polisi yang menyusul masuk Patsus itu berasal dari Polda Metro Jaya berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat malam (12/8/2022).
“Empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, tiga AKBP dan satu kompol,” terang Dedi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, puluhan personel Polri diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait penanganan olah TKP pembunuhan Brigadir J. Pembunuhan ini berlangsung di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pelanggaran kode etik profesi Polri itu antara lain berupa tindakan untuk merusak dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara terkait proses hukum, Kasus pembunuhan Brigadir J telah menyeret empat tersangka. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Tiga tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berinisial KM atau Kuwat Maruf.
Pembunuhan terjadi setelah Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dan turut dibantu Bripka RR dan KM. Ferdy dan keempat tersangka lainnya dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Inilah.com)