Kasus Penganiayaan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Barusjahe

Karo1533 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.

Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Setelah sebelumnya Polsek Simpang Empat, kini Polsek Barusjahe Polres Tanah Karo kembali menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Kimon Ekin Pranata (24) warga Sumber Mufakat, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kasus penganiayaan yang berujung Restoratif Justice itu terjadi pada hari Selasa (27/9/2022) di Dusun Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe yang dilakukan Aidil Ambara cs
(27) warga Desa Raya, Berastagi.

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan SPKT Polsek Barusjahe, Rabu (28/09/2022)

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui PS. Kapolsek Barusjahe Iptu Zoger Padang didampingi Kasi Humas Iptu M Sahril, menjelaskan restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” sebut Iptu M Sahril.

Memenuhi Syarat Diterapkan Keadilan Restoratif

Menurut Kasi Humas Iptu M Sahril, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penyelesaian perkara itu, sambung Iptu M Sahril, dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Barusjahe yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta di hadiri Kepala Dusun Sukanalu, Zulhefni Sitepu.

“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara dan anev, kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. “Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” ucapnya.

“Pelaku dan korban juga telah sepakat membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Barusjahe,” beber Kasi Humas Polres Tanah Karo.

Kepala Dusun Desa Sukanalu saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Barusjahe yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui restorative justice,” tuturnya.

Kedua belah pihak yang telah berdamai, juga memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Barusjahe. #Damai Itu Indah. (R1)

Baca juga: Polsek Simpang Empat Melakukan Restorative Justice, Ini Kasusnya