Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat Tajam di Karo, Penegakan Yustisi Prokes dan Kesadaran Warga Mengendur

Berita, Karo, Kesehatan1079 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Angka kasus Covid-19 di Kabupaten Karo terus melonjak tajam. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) terus menurun.

Kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sudah jauh menurun salah satunya karena pandemi Covid-19 sudah berlangsung berbulan-bulan. Untuk itu, operasi yustisi dan sosialisasi disiplin protokol kesehatan harus terus digencarkan untuk mengingatkan masyarakat.

Kalau tidak diingatkan, kesadaran masyarakat akan terus menurun. Vaksin itu salah satu upaya menurunkan tapi bukan menghilangkan. Jadi operasi yustisi penegakan protokol kesehatan harus di lakukan supaya masyarakat tidak terlena.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) tindaklanjut Intruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pengendalian penyebaran penularan Covid-19, Kamis (14/1/2021) pukul 12. 00 WIB di aula lantai 3 kantor bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe.

Hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Sik Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kadis Pariwisata Munarta Ginting, pengusaha dan para pengelola Jambur Berastagi dan Kabanjahe serta perwakilan para kepala desa.

Pada kesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH menyebut tidak hanya instruksi untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yang sudah kendur. Namun imbauan-imbauan kepada masyarakat juga sudah jarang terdengar. “Terlihat instruksi disiplin protokol kesehatan Covid-19 sudah mengendur, disisi lain juga masyarakat sudah menganggap seperti biasa,” kata Bupati.

Untuk itu, Bupati mengajak seluruh OPD tekait, stakeholder, para pengusaha Jambur, para camat serta kepala desa agar mengetatkan kembali penegakan protokol kesehatan di jajaran dan di wilayahnya masing-masing.

Cegah Sebelum Terlambat

Untuk menyamakan persepsi, maka kita butuh langkah langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 semakin meluas.

Caranya, harus ada memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat desa. “Jangan lagi di lama-lamakan, langsung bergerak, supaya masyarakat tidak terlena,” tegas Terkelin Brahmana.

Tingkatkan Operasi Yustisi

“Intensifkan kembali prokes menggunakan masker, mencuci tangan denagn sabun, handsanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan,” sebutnya.

Disamping itu kedepan tingkatkan monitoring dan rapat koordiansi dengan pemangku kepentingan terkait, secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya – upaya lain. “Apabila dibutuhkan penegakan yustisi maka Polri/TNI dan Satpol PP Kabupaten Karo sudah siap untuk menegakkan operasi yustisi,” katanya.

Juru bicara perwakilan Jambur Rudang Mayang dan Jambur Lige mengaku setuju jika diberlakukan pembatasan sesuai prokes, namun saran kami agar pihak pemerintah buatkan surat edaran yang disepakati bersama satgas, tentang point jumlah pembatasan saat penggunaan jambur dipakai, maupun batas jam operasional dan apa saja ketentuan yang lain, agar dituangkan dalam surat edaran, kata Barus.

Dasar itu apabila ada pihak hajatan atau pesta baik suka maupun duka yang hendak memakai jambur, maka kami pihak pengelola pertama kali akan menyerahkan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai surat edaran, jika mereka bersedia maka jambur dapat di sewa. Strategi ini sangat penting dan win-win solution jika direalisasikan, ungkapnya.

Perlu diketahui pemerintah, bahwa setiap Jambur berbeda kapasitas daya tampung, seperti Jambur Rudang Mayang bisa menampung 1600 orang sedangkan Jambur Lige 1500 orang. Berkaitan dengan Perda daerah nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan prokes disebutkan bahwa kegiatan dapat berjalan dengan jumlah 50 % dari kapasitas, sehingga kami menilai orang yang di jambur ada 450 – 500 orang sudah memenuhi ketentuan, tuturnya.

Kapolres Ingatkan Ancaman Pidana

Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, mengatakan agar para pengusaha dan yang lainnya harus paham dan tahu bahwa Covid-19 merupakan penyakit wabah menular yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai bencana nasional non alam.

 

“Jadi apabila pengusaha dan masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan diatas maka saya pastikan akan dijerat pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” kata Kapolres.

Salah satu poin pentingnya, disebutkan “Barang siapa dengan sengaja, maupun tanpa sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular maka dapat diancam pidana penjara,” tegas AKBP Yustinus Setyo.

Senada disampaikan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto. Pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh mitra TNI yaitu Polri apabila diterapkan penegakan Yustisi. “Perlu dipahami, bahwa hal ini dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman terpapar kasus virus corona, terlebih lagi tingkat kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karo terus melonjak tajam,” ucapnya.

Redaksi karosatuklik.com menambahkan grafik kurfa Covid-19 Kabupaten Karo yang terus meningkat tajam. (R1)