Kasus Suap Eks Dirut Garuda Diusut Inggris, Erick Thohir : Kami Dukung

Berita, Nasional849 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Serious Fraud Office (SFO) alias Kantor Tindakan Penipuan Serius Inggris ikut menyelidiki kasus suap dan korupsi pengadaan pesawat yang menyeret PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, produsen pesawat Bombardier Inc, Airbus S.A.S, Avions de Transport Regional (ATR), dan Rolls Royce PLC.

Kasus suap dan korupsi itu menimpa beberapa mantan pejabat Garuda, yakni Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

Menanggapi itu, Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham terbesar di Garuda menegaskan, pemerintah mendukung penuh penanganan kasus yang menimpa maskapai pelat merah itu.

“Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindak-lanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari Good Corporate Governance dan transparansi yang dijalankan, sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN,” ungkap Erick Thohir dalam sebuah pernyataan resmi, Jumat siang (6/11/2020) di Jakarta.

Erick menegaskan, Kementerian BUMN selalu berkoordinasi dalam proses penegakan hukum dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan juga aparat penegak hukum lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (KPK, Kumham, dan Kejaksaan) dalam penanganan kasus Garuda. Kumham membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance,” kata Erick.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Emirsyah 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Emirsyah dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang senilai totalnya sekitar Rp 46 miliar.

Selain itu, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27. Jika tidak membayar setelah hukum tetap maka akan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Uang suap yang diterima Emirsyah diketahui berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, ATR, dan Bombardier. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Emirsyah diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017 karena diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C.

Tidak hanya itu, Emirsyah diduga turut menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$ 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.(Dtc)