Kasus Teddy Minahasa, 4 Anggota Polri Terancam Dipecat

Nasional541 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Empat anggota Polri yang terlibat kasus dugaan peredaran narkoba dengan bekas Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka kini berada ditahan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keempat anggota itu mulai dari pangkat aiptu hingga AKBP.

“Empat orang yang merupakan anggota Polri juga sudah kita lakukan patsus (penempatan khusus( di Polda Metro Jaya. Sehingga, sedang berjalan proses kode etik dan profesinya, kemudian juga seiring dengan itu pemeriksaan terkait dengan pelanggaran pidananya ini juga kami lakukan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Saat ini, keempat anggota Polri itu sudah nonjob.

Perwira menengah Polri itu berujar, ancaman sanksi PTDH terhadap empat anggota Korps Bhayangkara itu, dilakukan sebagai wujud dari keterbukaan kepolisian dalam rangka penanganan kasus dugaan narkoba ini.

“Makanya, setiap ada pemeriksaan kita selalu update agar masyarakat juga mengetahui, bahwa kita mengedepankan fakta-fakta hukum yang kita temukan dalam kasus ini. Kami juga menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak, sehingga bisa dipantau oleh masyarakat,” ucap dia.

Dikatakan, pencopotan jabatan keempat anggota Polri itu juga dilakukan sebagai wujud tegas Polda Metro Jaya dalam memproses kasus dugaan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kepolisian.

Dia memastikan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, jumlah pelaku masih sama, 11 orang.
“Sampai saat ini ada 11 tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara kasus ini, tersangkanya ada 11,” jelasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Diketahui, Kepolisian Resor Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, tetapi Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. (BeritaSatu)

Baca juga:

1. Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Ditnarkoba Polda Metro, Akan Sewa Pengacara Terkenal

2. Dicopot dari Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Achmad Akbar Diperiksa Propam

3. Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 179 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia