Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berujung Damai di Polres Tanah Karo

Karo1205 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo melalui Satreskrim Unit I Pidum menyelesaikan perkara kasus tindak pidana penganiayaan secara Restoratif Justice (RJ)

Peristiwa pidana tersebut dialami korban sekaligus pelapor Deperlin Nainggolan (54), warga Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah, yang dilakukan Terlapor Tigor Sembiring (37) dan Remonta Girsang (39), keduanya warga Desa Situnggaling Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Unit I Pidum Satreskrim Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (11/10/2023) siang.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Hindrawan, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi Kanit I Pidum, Ipda Martan Sitepu, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” lanjutnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Aryya Hindrawan, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya.

Para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

“Keduanya juga telah membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” paparnya.

Selain itu, korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polres Tanah Karo.

Kedua belah pihak yang telah berdamai, mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Satreskrim Polres Tanah Karo.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Satreskrim yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan kami ini melalui Restorative Justice,” tutur kedua belah pihak saat selesai gelar perkara.

Catatan Redaksi: Mediasi merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan antara para pihak korban maupun pelaku. Hasilnya adalah hubungan korban dan pelaku dipulihkan. Pihak pelaku meminta maaf atas perbuatannya serta korban berhak mendapatkan ganti rugi akibat perbuatan dari pelaku.

Dismping itu juga mediasi atau Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, bermanfaat dalam mengurangi jumlah narapidana di dalam penjara; menghapuskan stigma/cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal; pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan lapas; menghemat keuangan negara tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban. (R1)

Berita Terkait:

  1. Cegah Proses Hukum Lanjut, Polsek Mardinding Mediasi Kasus Penganiayaan
  2. Kasus Penganiayaan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Barusjahe
  3. Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan: Kearifan Lokal Masyarakat Karo “Pur-pur Sage” Selaras Dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung