Kawal dan Awasi Pilkada 2024, Bawaslu se-Sumut Perkuat Pengawasan Partisipatif

Sumut4945 x Dibaca

Deli Serdang, Karosatuklik.com – Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Harapannya, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan demokratis.

Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.

Untuk memaksimalkan pengawasan partisipatif dalam pengawasan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Sumatera Utara merumuskan program pengawasan partisipatif. Perumusan program ini dilakukan dalam bentuk Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Jumat (2/8/2024).

Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M.Aswin Diapari Lubis menyampaikan bahwa Bawaslu harus melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

”Dorongan dan inovasi harus ditingkatkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pelibatan masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2024, oleh karena, itu perlu ada rumusan bersama program apa yang akan dilakukan,” katanya dihadapan 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut sebagai peserta rapat.

Senada, Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan bahwa pengawasan partisipatif diwujudkan melalui peran stakeholder untuk terlibat aktif.

“Peran stakeholder dalam pengawasan partisipatif amat menentukan tugas pengawasan, bahwa pengawasan itu tidak dapat hanya dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini.

Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan bahwa sebagaimana upaya mewujudkan pengawasan partisipatif itu, Bawaslu telah menyusun program untuk dilakukan bersama.

Tiga Program Pengawasan

”Ada 3 (tiga) program yang akan dilakukan yaitu Kampung Pengawasan, Bawaslu Goes to Campus/School, dan Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif,” jelasnya.

Terhadap ketiga program tersebut, Suhadi mengajak Bawaslu Kabupaten/Kota untuk merumuskan bersama bentuk dan teknis pelaksanaannya.

”Melalui rakor ini, kita akan merumuskan bersama dan menyusun secara konkrit dari ketiga program tersebut sehingga memberi kontribusi nyata kepada masyarakat. Misalnya, pembentukan Kampung Pengawasan dengan tema Tolak Politik Uang, Tolak Politisasi SARA, Netralitas TNI/Polri dan ASN, Tolak Ujaran Kebencian dan Hoax, tolak kampanye hitam di media sosial, atau tema lain yang relevan dengan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan,” tegasnya.

Disisi lain, ditengah derasnya arus informasi di era keterbukaan saat ini, media sosial bisa menjadi salah satu sarana media efektif dalam menyebarluaskan informasi dan pengetahuan pengawasan kepemiluan. Apalagi, hampir seluruh pengguna internet yang juga sebagian besar adalah anak muda dan pemilih pemula memiliki akun media sosial baik itu Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan lainnya. Karenanya, media sosial telah berperan mendorong pengawasan partisipatif oleh masyarakat.

Kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Sumut, Payung Harahap menekankan agar Bawaslu Kabupaten/Kota menjadikan pencegahan sebagai upaya mewujudkan pemilihan yang demokratis.

”Pengawasan partisipatif merupakan salah satu bentuk pencegahan, oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota harus membuatnya melalui program yang sudah disusun dengan mengedepankan kearifan lokal, karena nantinya semua itu menjadi bahan dalam penyusunan keterangan sidang PHPU,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumateta Utara ini.

Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut juga hadir sebagai narasumber Arif Nur Alam dan Teja Purnama yang membahas bagaimana pentingnya partisipasi mayarakat dalam pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024.

Intinya, Bawaslu membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat. Baik kelompok pemilih atau pemantau pemilu. “Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat,” sebutnya. (R1)