Kebutuhan Masyarakat Karo yang Mendesak, Prioritas dan Strategis, Sudahkah Ada di Dalam RPJMD 2021-2024?

Karo2890 x Dibaca

Pentingnya Perencanaan Pembangunan Daerah

Perencanaan adalah awal sebuah proses manajemen dan/atau administrasi pemerintahan daerah. Perencanaan, selain sebagai pedoman terstruktur dan terarah ke dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga digunakan sebagai alat pengawasan (kontrol), sekaligus tolak ukur (dasar) penilaian kinerja keberhasilan sebuah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, sesuai kewenangan yang dimiliki.

Oleh karena itu, pengaturan tentang perencanaan pembangunan daerah masuk dalam bab tersendiri di dalam UU pemerintahan daerah, yaitu di dalam bab tentang Pembangunan Daerah. Posisinya penting dan diawali dari uraian bab tentang Pembangunan Daerah.

Artinya, semua Pembangunan Daerah itu harus di awali dengan perencanaan yang baik dan benar. Karena Pembangunan Daerah itu sendiri adalah merupakan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat dan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI.

Karena begitu pentingnya Perencanaan Pembangunan Daerah itu, maka tahapan dan prosedur penyusunannya pun tidak asal-asalan. Ada tata urutan dan kerangka kerja yang harus diikuti, diatur oleh Permendagri.

Di samping itu, dalam tahapan dan proses penyusunan ini, empat pendekatan sebagai dasar kerja (agar materi, sistematika, kaidah perencanaan tersusun baik, benar, dan tepat), dikenal dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, pendekatan politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.

Keempat pendekatan ini, UU dan Permendagri mengatur, agar diikuti dan digunakan dengan maksud supaya perencanaan pembangunan yang dihasilkan ke dalam dokumen RPJMD, betul-betul berisikan program dan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat dan daerah, yang nantinya setelah dijalankan mampu meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, membuka peluang dan peningkatan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Karena pelaksanaan semua urusan pemerintahan daerah yang diserahkan kepada daerah otonom itu, harus menjadi nyata terjadi atau berwujud dengan adanya pembangunan di daerah dari hari ke hari ke arah kemajuan, sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional.

Rancangan RPJMD Kabupaten Karo

Dalam upaya membangun daerah agar terarah pada pencapaian tujuan otonomi daerah, maka ada tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus ada, yaitu (1) RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), (2) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan (3) RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). RPJPD untuk 20 tahun, RPJMD untuk 5 tahun, dan RKPD untuk 1 tahun.

Belum lama ini, Pemkab Karo telah menyampaikan Ranwal RPJMD 2021-2024 kepada DPRD untuk dibahas bersama dan agar disepakati sebagai dasar melangkah ke tahap proses selanjutnya, sampai nanti dilanjutkan dengan pembahasan rancangan akhir RPJMD, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih (setelah dilantik); yang memuat atau berisikan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

RPJMD inilah dasar OPD menyusun Renstra dan Renja serta RKA. Kumpulan RKA OPD jadi RKPD, dan RKPD menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS. KUA-PPAS lah kemudian menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD dan jadi APBD setiap tahunnya, di Kabupaten Karo.

Visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang diusung saat kampanye di tahun 2020 lalu adalah janji-janji calon bupati dan wakil bupati tentang apa yang mau diwujudkan dlaam 5 tahun ke depan (visi), bagaimana mewujudkannya (misi), serta program dan kegiatan yang akan dikerjakan untuk mencapai visi dan misi tersebut yang akan didanai melalui APBD setiap tahunnya apabila mereka terpilih.

Bupati dan wakil bupati sudah dipilih oleh masyarakat Kabupaten Karo dan sudah dilantik, maka visi-misi dan program yang dikampanyekan berupa janji-janji pada masyarakat sebelumnya, saatnya dijabarkan ke dalam dokumen RPJMD Kabupaten Karo.

Visi-misi dan program yang telah menjadi dokumen RPJMD nantinya otomatis menjadi kontrak politik bupati dan wakil bupati terpilih kepada masyarakat setelah dilantik.

Artinya, janji-janji politik masa kampanye sekarang disusun menjadi kontrak politik untuk segera diwujudkan kepada masyarakat. Karena sudah menjadi kontrak politik, maka rakyat pemilih berhak menagih kontrak politik itu untuk direalisasikan.

Oleh sebab itu, Bappeda Kabupaten Karo di dalam proses mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengharmoniskan rencana pembangunan daerah ini penting senantiasa memformulasikan RPJMD tersebut, secara inovatif dan kreatif, agar kebutuhan masyarakat yang mendesak, mendasar, prioritas, dan strategis ada di dalam RPJMD ini sebagai kontrak politik bupati dan wakil bupati kepada masyarakat pemilihnya dan seluruh masyarakat Kabupaten Karo.

Bersamaan dengan itu, masukan, saran, dan kritik konstruktif DPRD terhadap materi/muatan RPJMD ini mulai dari tujuan sampai indikatif anggaran 5 tahun sangat diperlukan.

Inilah saatnya, kebutuhan program dan kegiatan masyarakat dari dapil masing-masing, yang diperoleh dari masukan pertemuan-pertemuan reses, maupun masukan sehari-hari untuk dijadikan bahan evaluasi, pengujian dan pembahasan bersama tim penyusun RPJMD dari eksekutif.

Pendekatan politis ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh DPRD dalam penyusunan RPJMD ini, sebelum nanti disahkan menjadi Perda dan resmi menjadi kontrak politik bupati dan wakil bupati selama periode 2021-2024 ini.

Di sisi lain, masyarakat, baik perorangan maupun kelompok saatnya mengambil peran, baik secara formal dalam forum konsultasi publik yang akan dikoordinir Bappeda, maupun dalam forum Musrenbang.

Obrolan-obrolan masyarakat Karo, yang biasanya ramai dibincangkan di kedai kopi, termasuk kritik-kritiknya, bisa disampaikan melalui surat ke Bappeda Kabupaten Karo atau datang sendiri ke Kantor Bappeda secara langsung menyampaikannya.

Mandangi Roka Dung Peranin

Jangan sampai seperti selama ini, seringkali perilaku Kita seperti pepatah Karo: “Mandangi Roka Dung Peranin”. Saatnya warga masyarakat Karo bangkit, ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah ini, untuk memberi manfaat bagi Kita semua.

Camat dan Kades dalam Musrenbang tentu sangat bijaksana kalau berinisiatif dan semangat mengajak seluruh masyarakat menyampaikan usulan-usulannya, dan dibahas secara bersama-sama, untuk dapat dikerucutkan menjadi kebutuhan mendesak, prioritas, dan strategis.

Agar anggaran yang terbatas nantinya, bisa dialokasikan kepada kebutuhan masyarakat yang mendesak, prioritas, serta strategis, yang saat dijalankan bermanfaat nyata bagi peningkatan pendapatan, lapangan kerja, lapangan berusaha, peningkatan pelayanan serta kemajuan desa, kecamatan sehingga daya saingnya meningkat.

 

Butuh Inovasi dan Kreativitas Bappeda

Dalam setiap tahapan dan proses, tentulah implementasi pendekatan tehnokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas oleh koordinator perencanaan (Bappeda) dituntut senantiasa inovatif dan kreatif dalam memformulasikan, agar RPJMD sebagai kontrak politik bupati dan wakil bupati kepada masyarakat Kabupaten Karo, betul-betul realistis, dapat dibiayai, nyata manfaatnya, serta terlaksana efektif selama 2021-2024.

Artinya setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan nyata manfaatnya serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Yang paling utama adalah mampu menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak, prioritas, dan strategis.

Seperti misalnya program dan kegiatan mengatasi pandemi covid-19, sekaligus mampu mendorong tidak terganggunya aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Artinya, upaya dalam bentuk program dan kegiatan mengatasi dampak pandemi Covid-19 adalah kebutuhan masyarakat yang mendesak, prioritas, dan strategis. Contoh ini dapat dijadikan sebagai satu metode pemilihan dan penetapan program dan kegiatan yang mendesak lainnya, sehingga alokasi anggaran nantinya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Budaya money follow program betul-betul terlaksana secara akuntabel.

Kontrak Politik

Oleh karena itu, semua elemen masyarakat, pejabat daerah mulai dari lurah, kades, camat, OPD, DPRD, insan pers, tokoh-tokoh agama dan masyarakat, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, partai-partai politik, perguruan tinggi, dan lain-lain, menjadi penting diajak dan dikoordinasikan oleh Bappeda, agar semaksimal mungkin mereka terlibat dalam penyusunan RPJMD, baik dalam proses tehnokratik, proses partisipatif, proses politik, maupun dalam proses atas-bawah dan bawah-atas.

Dengan begitu, besar harapkan kita, RPJMD Kabupaten Karo yang dihasilkan dan ditetapkan dengan Perda nantinya, akan menjadi kontrak politik bupati dan wakil bupati, yang secara nyata merupakan pemenuhan kebutuhan masyarakat, sekaligus RPJMD ini menjadi bahan utama evaluasi keberhasilan kinerja bupati dan wakil bupati, DPRD dan perangkat daerah kurun waktu 2021-2024, sebagai pertanggung jawaban (akuntabilitas) penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipercayakan kepada mereka oleh rakyat.

Penulis: Dr. Budiman Ginting Konsultan dan Pengamat Kebijakan Publik Birokrasi Pemerintah Lahir, Tumbuh, dan Besar di Kabanjahe.