Kejagung: Aset Sitaan Kasus Asabri Mencapai Rp14 Triliun

Berita, Headline839 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jumlah aset yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terus bertambah. Total aset yang disita mencapai belasan triliun rupiah.

“Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilanya kurang lebih Rp325 miliar berarti nilai aset sitaan sudah tembus Rp14 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.

Aset yang dirampas milik sembilan tersangka kasus rasuah di PT ASABRI. Di antaranya Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Namun, nilai taksasi aset belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp22,78 triliun. Nilai aset yang disita juga masih taksasi sementara karena ada beberapa dalam blokir.

Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan pengadilan agar aset dapat dirampas negara. Aset itu berupa tanah milik Benny Tjokro seluas 300 hektare di Jakarta.

Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya. Seperti, sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.

Febrie menegaskan penyidik akan terus memburu aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI. Konsetrasi penyitaan pada aset milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

“Penyitaan aset para tersangka masih berjalan,” kata Febrie.

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Mereka yakni Benny Tjokro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP). Mereka dijerat dengan dua sangkaan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Medcom)