Kejagung Duga Uang Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus Korupsi BTS

Nasional474 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung atau Kejagung menduga uang Rp 27 miliar terkait dengan upaya mengamankan penyidikan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Soal itu, mencuat isu yang menyebut ada dugaan keterkaitan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora, Dito Ariotedjo.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Kuntadi menyampaikan dugaan uang dimaksud berbeda dengan pidana utama kasus korupsi BTS. Dia menyebut, penyidikan terkait tempus atau waktu terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi BTS telah selesai.

“Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang, sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5,” kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Diungkapkan Kuntadi, isu seputar uang tersebut muncul berdasarkan BAP terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan. Dia menekankan, isu tersebut sudah di luar konteks kasus korupsi proyek BTS.

“Berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irman Hermawan) itu kan bahwa dia mengumpulkan uang menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan,” tutur Kuntadi.

“Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS,” ujarnya.

Di lain sisi, Kuntadi menekankan belum tentu uang Rp 27 miliar tersebut berasal dari korupsi BTS. Dia juga menekankan, dugaan peristiwa penyidikan diamankan itu masih didalami benar atau tidaknya.

“Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak? Kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu, yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai,” kata Kuntadi.

Sementara itu, Dito Ariotedjo memastikan telah menyampaikan apa yang dia ketahui terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Hal itu sekaligus juga menyampaikan klarifikasi dugaan aliran uang Rp 27 miliar korupsi BTS yang disebut terkait dengan dirinya.

Dito menekankan, dirinya tidak ingin isu dugaan keterkaitannya dengan korupsi BTS menjadi berlarut-larut di publik. Untuk itu, dia menyambut positif saat tim penyidik Kejagung memeriksa dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami,” kata Dito saat jumpa pers usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dito menyampaikan, kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini untuk kapasitasnya sebagai warga negara biasa, bukan Menpora. Hal itu mengingat, pemeriksaan kali ini terkait dengan dirinya semasa sebelum menjadi Menpora.

“Saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa diproses secara resmi juga, di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan,” ujar Dito. (BeritaSatu)