Kejagung: Maaf Adalah Putusan Hukum Tertinggi!

Catatan Redaksi686 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Alasan utama Kejaksaan Agung mengambil sikap untuk tidak mengajukan banding adalah karena keluarga Yosua secara jelas sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputusan seperti itu. Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban, negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2023).

Menurut Fadil, dalam hukum manapun, hukum nasional, hukum agama,termasuk hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Kejagung juga melihat bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E sudah dengan pertimbangan hukum yang cukup kuat.

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Yosua atau Brigadir J.

Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Akan tetapi, Bharada E memiliki peran beaar dalam mengungkap fakta dalam kasus ini. Dalam persidangan, dia pun berstatus sebagai justice collaborator. Atas tindakannya yang begitu koperatif, Kejagung pun mengapresiasi Bharada E.

JPU Tak Ajukan Banding, Pengacara Richard Eliezer: Ini Mukjizat

Jaksa Penunut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terkait vonis 1 tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Terkait keputusan JPU ini, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, hal tersebut merupakan mukjizat.

“Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (16/2/2023).

Kemudian, Ronny juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja maraton.

Selain itu, Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan secara adil ini.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum tidak melakukan banding atas vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana melihat putusan hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan maupun JPU. “Seluruhnya saya lihat unsur yang dikutip hakim,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2).

Menurut Fadil, Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa. “Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substatif yang dapat diterima masyarakat,” ujarnya.

Fadil mengatakan, Richard Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana. “Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J. (R1/BeritaSatu)