Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,3 Triliun

Headline5352 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengalami total loss atau kerugian total. Proyek tersebut dianggarkan APBN senilai Rp 1,3 triliun.

“Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Kuntadi menjelaskan cara keenam tersangka dalam menjalankan aksi korupsi tersebut. Kejagung mengatakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan.

Hal tersebut dilakukan supaya pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur. Kuntadi mengatakan proyek itu tak memenuhi studi kelayakan yang ditetapkan oleh Kemenhub.

“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” ujarnya.

Ia mengatakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub. Hal itu, kata dia, menyebabkan jalan yang dibangun mengalami kerusakan parah.

“Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” ujar Kuntadi.

“Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Berikut keenam tersangka dalam kasus ini:

  1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017
  2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018
  3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen
  4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
  5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017
  6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. (Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Ari Saputra/detikcom). (Dtc)