Kejaksaan Mulai Kembalikan Dana Nasabah KSP Indosurya Senilai Rp 53,48 Miliar

Headline5969 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI melakukan eksekusi uang tunai senilai total Rp 53,48 miliar milik terpidana Henry Surya. Eksekusi tersebut terkait dengan kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Eksekusi uang tunai tersebut dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mewakili pihak korban kejahatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi dilakukan, pada Rabu (18/1/2024). “Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi adalah berupa uang tunai,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers, Kamis (18/1/2024).

Jumlah Rp 39,49 miliar dan 896,9 ribu dolar AS, atau setara Rp 13,99 miliar. “Jaksa eksekutor menyerahkan uang eksekusi tersebut kepada korban melalui LPSK,” begitu kata Ketut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, eksekusi tersebut, adalah tahap lanjutan dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah terkait kasus KSP Indosurya.

Adapun penyerahan uang kepada LPSK tersebut, merupakan tahap pertama pengembalian hak-hak korban KSP Indosurya.

“Pelaksanaan eksekusi tersebut akan dilanjutkan untuk pemulihan hak-hak para korban secara proporsional, dan profesional,” begitu kata Fadil.

Kasus KSP Indosurya, salah satu perkara terbesar dalam kejahatan penggelapan dana 23 ribu nasabah berjumlah triliunan. Kasus tersebut terungkap pada 2022 melalui penyidikan di Bareskrim Polri, dengan menetapkan dua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indriya selaku direktur utama, dan direktur keuangan Indosurya. Pada 2023 kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Akan tetapi, majelis hakim PN Jakbar memvonis lepas dua terdakwa itu.

Namun, kejaksaan melawan vonis tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Pada Mei 2023, kasasi MA memvonis Henry Surya dan June Indriya dengan pidana penjara masing-masing 18 dan 14 tahun penjara.

Kedua terpidana itu pun dihukum membayar denda masing-masing Rp 15 dan Rp 12 miliar. Pada Juni 2023 jaksa mengeksekusi putusan badan terhadap Henry Surya ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan terhadap June Indriya, dipenjarakan ke Rutan Pondok Bambu di Jakarta Timur. (Republika)

Baca Juga:

  1. Maling Duit Anggota Rp106 Triliun, KSP Indosurya Jalankan Praktik Bank Bayangan
  2. PPATK Ungkap Dana Nasabah KSP Indosurya Dipakai Beli Jet hingga Operasi Plastik
  3. Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun