Kejari dan Polres Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Judi

Karo3064 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di lapangan Kejari Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (18/09/2024).

Pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Kajari Karo Darwis Burhansyah, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S.Sos, MH, yang mewakili Kapolres Tanah Karo, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe, perwakilan dari BNNK Karo, serta para Kasi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo serta insan pers.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara dan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang Bukti yang Dimusnahkan

“Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 32 perkara narkotika jenis sabu dengan berat total 175,38 gram, 21 perkara narkotika jenis ganja dengan berat total 3.509,65 gram dan 99 batang, serta satu perkara narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,2 gram,” ungkap AKP Harjuna Bangun.

Selain itu, terdapat delapan perkara perjudian dan 16 perkara pidana umum lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya dibakar hingga habis.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami bersama Kejari Karo untuk memastikan barang bukti dari kasus-kasus yang sudah inkracht tidak disalahgunakan lagi dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” tambah AKP Harjuna Bangun.

Senada disampaikan, Kajari Karo, Darwis Burhansyah. Ia menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan juga peningkatan kita bersama dalam pengendalian pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo, sebutnya.

Kajari Karo, Darwis Burhansyah juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Karo dengan Polres maupun pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum. Ia berharap agar sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah hukum Tanah Karo. (R1)

Berita Terkait: