Kejari Karo Kembali Terima Rp1,1 Milyar Tunjangan Khusus Yang Tidak Sesuai Aturan

Berita1707 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kembali mengamankan uang pemulihan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Rabu (23/9/2020). Proses pengembalian keuangan daerah itu  merupakan tahap kedua dari pengembalian sebelumnya pada bulan lalu.

Keuangan daerah ini, diketahui sebelumnya masuk sebagai pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019.

Pada tahap awal, Kejari Karo melakukan penyerahan uang sebesar Rp 1.107.032.574 dari para pegawai yang menerima sebanyak 18 orang. Kemudian untuk tahap kedua ini, jumlah keuangan yang dikembalikan sebesar Rp 1.100.635.320 yang ditagih dari 25 orang.  Dari total uang sebesar 2,2 miliar rupiah sebelumnya diterima oleh 43 orang pegawai Pemkab Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad, SH, MH, mengungkapkan proses pengembalian ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk menyelamatkan aset dan meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dirinya mengatakan, sejumlah uang yang saat ini telah diserahkan kembali ke Pemkab Karo, sebelumnya ditagih dari sejumlah pegawai Pemkab Karo yang menerima tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ini merupakan bentuk komitmen kami dari Kejaksaan dalam meningkatkan PAD dan melindungi aset daerah. “Nantinya, kami akan terus bersinergi dengan Pemkab, tentunya ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” imbuh Denny

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kembali mengamankan uang pemulihan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. karosatuklik.comAndika

Denny menjelaskan, sebelum tahapan pengembalian ini, Kejari Karo terlebih dahulu melakukan proses penagihan dengan dasar surat kuasa dari Bupati Karo.

Berdasarkan surat kuasa tersebut,  diteruskan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan surat kuasa substitusi untuk melakukan penangihan.

“Dengan kembalinya diserahkan keuangan daerah kepada Pemkab Karo ini, maka seluruh uang daerah yang berjumlah sekitar 2,2 miliar rupiah,” telah selesai dikembalikan, sebutnya.

Lebih jauh Denny memaparkan, kemarin penagihan berdasarkan surat kuasa khusus, yang pertama itu sudah kita kembalikan sebesar sebesar Rp 1.107.032.574. Kemudian untuk tahap kedua ini, jumlah keuangan yang dikembalikan sebesar Rp 1.100.635.320. “Dengan dua tahap ini, berarti sudah selesai semua,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH, menjelaskan proses dua tahapan itu, sudah sesuai dengan isi kerjasama (MOU) antara Pemkab Karo dengan Kejari. Proses pengambilan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan.

Terkelin  Brahmana mengatakan, nantinya total uang ini akan dimasukkan langsung ke kas daerah. “Penyelamatan aset daerah ini, membawa dampak positif dalam perkembangan pembangunan di Kabupaten Karo,” ungkapnya.

Masuknya uang ini ke kas daerah, lanjut Bupati menambahkan, kita bisa memacu pembangunan di Kabupaten Karo, terlebih kita sedang menghadapi dua bencana sekaligus, baik erupsi Sinabung maupun pandemic, sebutnya.

Nantinya uang ini untuk pembangunan, namun harus melalui mekanisme penganggaran. Yang pasti ini merupakan komitmen kita untuk peningkatan PAD, dan harapan kerjasama kita ini bisa terus berlanjut. “Kta harapkan jika memang ada yang tidak sesuai, akan dapat kembali diselamatkan melalui fungsi Datun,” ucapnya.

Terlihat hadir,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, Asisten Administrasi Setdakab Karo, Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Karo Andereasta Tarigan, serta pihak dari bank Sumut. {Andika}