Kejari Karo Prioritaskan Dugaan Korupsi Mangkraknya Pembangunan 171 Rumah Pengungsi Sinabung

Karo2987 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Lagi-lagi kasus dugaan korupsi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karo. Kali ini, kasus dugaan korupsi pembangunan 171 rumah pengungsi Sinabung di Gang Garuda Kota Kabanjahe menjadi salah satu skala prioritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Proyek tersebut telah mangkrak sejak 6 tahun lalu.

Diketahui seperti diberitakan sebelumnya, pembayaran proyek pembangunan itu telah dibayarkan pemerintah 100% kepada para pengurus Aron (kelompok para pengungsi).

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Tri Sutrisno SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan, Ika Nius Nardo, SH di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023) mengatakan bahwa kasus tersebut tetap akan dilanjutkan sampai semuanya menjadi terang benderang.

“Semua Ketua Aron Pembangunan yang terdiri dari sebelas kelompok telah dilakukan klarifikasi. Kasus ini menjadi skala prioritas dan sedang didalami dan diadakan pengkajian untuk menemukan apa penyebab makraknya pembangunan rumah tersebut,” sebut Kasi Intel Ika Nius Nardo.

Diketahui dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo biaya pembangunan rumah pengungsi yang yang jumlahnya mencapai puluhan miliar tersebut telah dicairkan seratus persen melalui rekening kelompok aron sesuai progres.

Beruntun Kasus Korupsi

Berdasarkan catatan Redaksi Hukum Karosatuklik.com, sebelumnya juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, Jumat (31/03/2023) lalu.

Berikutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan tersangka Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023, inisial EJP dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Karo sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan menahan kedua tersangka di Rutan Kabanjahe terhitung Senin (17/4/2023) hingga 20 hari kedepan.

Demikian hal itu disampaikan Kajari Karo, Try Sutrisno SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo SH didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon SH ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (17/4/2023) lalu.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 di Bawaslu Karo yang bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 Miliar.

“Jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.632.705.427 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya merincikan. (Redaksi1)

Berita Terkait:

  1. Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo Diamankan Kejari
  2. Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi di Disdukcapil Karo
  3. Kejari Karo Tetapkan Kades Tanjung Pulo Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD
  4. Kejari Karo Tetapkan Mantan Kadis Pora dan Oknum Kadis LHK Pemkab Karo Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
  5. Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, Eks Bendahara RSU Kabanjahe Divonis 6 Tahun Penjara