Kejari Karo Tetapkan Kades Tanjung Pulo Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD

Karo2311 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, akhirnya, menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, sebagai tersangka.

Penetapan Daniel Sitepu sebagai tersangka ini didasari kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD).

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Fajar Syah Putra Lubis, Daniel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyelewengan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dia mengatakan, dari tindakan pelaku ini setelah dihitung membuat kerugian negara sebesar kurang lebih 404 juta rupiah.

“Hari ini kita lakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Tanjung Pulo. Karena melakukan penyalahgunaan ADD yang membuat kerugian negara sebesar 404 juta rupiah,” sebut Fajar, Rabu (21/7/2021).

Pantauan, awalnya Kades tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari Karo. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, Daniel ditetapkan sebagai tersangka dan lansung dilakukan proses penahanan.

Dari ruang pemeriksaan, terlihat Daniel sudah menggunakan rompi berwarna orange dan pada bagian tangannya diborgol. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Daniel Sitepu terlihat dikawal ketat oleh jaksa dan personel kepolisian.

Fajar kembali menjelaskan, pada kasus yang menjerat Daniel ini sudah dilakukan proses penyelidikan di tahun 2020 lalu. Kemudian, dirinya mengatakan pada tahun 2021 pihaknya melakukan ekspose kasus tersebut dan menetapkan Daniel sebagai tersangka.

“Tersangka ini kita titipkan di Rutan Kabanjahe dalam tahap proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Fajar Syah Putra Lubis.

Dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan ADD dan dana desa ini.

Dirinya mengatakan, tersangka ini dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999, yang diubah pasal 20 tahun 2001 Sub pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999, tentang pembatasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Rutan Kabanjahe

Dari dalam gedung Kejari Karo, masih dengan pengawalan ketat Daniel lansung dibawa ke dalam mobil dan lansung diantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, untuk dilakukan penahanan.

Detibanya di Rutan yang berada di Jalan Bhayangkara itu, Daniel lansung dibawa oleh beberapa personel dari Kejari Karo ke dalam Rutan.

Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti, mengungkapkan jika hari ini pihaknya telah menerima tahanan titipan dari Kejari Karo. Dirinya mengatakan, untuk tersangka yang baru masuk ini nantinya akan ditempatkan di sel khusus isolasi selama 14 hari ke depan.

Ya kita sudah menerima tahanan dari Kejari Karo, selanjutnya setelah selesai administrasi nantinya tersangka ini akan ditempat di ruang isolasi untuk memastikan kesehatannya,” katanya.

Dirinya menyebutkan, nantinya setelah selesai masa isolasi selama 14 hari dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penyakit, nantinya pelaku ini kemudian akan ditempatkan di sel bersama warga binaan lainnya. (R1)