Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tetapkan tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tahun 2022.
“Tersangka baru ini adalah Manjur br Ginting (MG) yang merupakan istri dari terdakwa Trisakti Sinuhaji (TS) selaku pemilik kios pengecer UD Rata Sinuhaji sebagai pengecer pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Merek,” ujar Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH melalui Kasi Pidsus, Dr Reinhard Harve Sembiring SH MH, Rabu (1/10/2025), di halaman Kantor Kejari Karo, Kabanjahe
Dikatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025 yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Penetapan tersangka MG, lanjut Reinhard, dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.
Sehubungan dengan penetapan tersebut, terhadap tersangka MG dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025 dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka MG yakni, pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami tim penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih dan pandang bulu.
Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal 2 alat bukti, kami akan tindak,” kata Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang SH MH menambahkan.
Diketahui, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, MG telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 991.581.202,99 ( Sembilan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua, sembilan puluh sembilan rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Karo pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 lalu.
Jumlah titipan uang pengganti tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran/distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek kabupaten Karo Tahun 2022, Kejaksaan Negeri karo telah menetapkan 3 orang terdakwa yakni, Trisakti Sinuhaji (pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi).
Selanjutnya, terdakwa Rinton Karo Sekali (RKS) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang bertindak sebagai PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dan terdakwa Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek.
Sedangkan satu tersangka baru adalah Manjur br Ginting (MG) yang merupakan istri dari terdakwa Trisakti Sinuhaji (TS) selaku pemilik kios pengecer UD. Rata Sinuhaji sebagai pengecer pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Merek. (R1)
