Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan Lindung Sergai

Sumut832 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menemukan dugaan korupsi yang dilakukan mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Saat ini, tim juga sedang menangani kasus yang sama di Kabupaten Langkat dan Suaka Margasatwa di Kabupaten Deliserdang yang masuk tahap pengembangan penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya temuan peristiwa pidana di kawasan hutan lindung Sergai.

“Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yos, Jumat (17/6/2022).

Dalam waktu dekat, lanjut Yos, tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Disinggung kasus mafia tanah di Langkat, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang ini menyebut, pekan depan tim penyidik akan memanggil tujuh orang saksi untuk diminta keterangannya.

Sebelumnya, tim menggeledah dua tempat berbeda, membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti,” ucapnya.

Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Karanggading-Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Kawasan seluas 210 hektar ini seharusnya hutan bakau, namun diubah menjadi perkebunan sawit.

Tim melakukan plotting dan menentukan titik koordinat, melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman.

Kasus mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan berdampak pada pembangunan dan memicu konflik sosial.

Sanitiar meminta para kepala satuan kerjanya membentuk tim khusus.

Menyikapi permintaan tersebut, Kejati Sumut telah menindaklanjuti kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dengan meningkatkannya ke penyidikan.

Kasusnya adalah perambahan KSM Karanggading yang lokasinya berada di Kabupaten Langkat dan Deliserdang.

“Kita masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari tim ahli, terkait mafia tanah di Langkat,” tuntas Yos. (Kompas.com)

Baca juga:

1. Bentuk Timsus Mafia Tanah, Kajatisu: Setiap Pengaduan yang Berkaitan Mafia Tanah Langsung Diproses!

2. Kasus Tanah TPU Covid-19 Medan: Manipulatif, KKN Hingga Oknum Mafia Tanah Berpakian Dinas di Pemko Medan

3. Ketua MPR Dorong Menteri ATR Berantas Mafia Tanah

4. Kapolda Sumut dan Walikota Medan Diminta Turun Tangan, Tanah Talenta Chadijah Br Bangun Dirampas dan Dikuasai oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

5. Kejati Sumut Periksa 3 Eks Kepala BPN Langkat Terkait Kasus Mafia Tanah