Kekasih Mario Dandy Dinyatakan Terlibat dalam Kasus Penganiayaan David

Nasional643 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo, berubah status menjadi anak berkonflik dengan hukum. AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy. David adalah anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor sedangkan Mario merupakan anak pejabat pajak.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki Haryadi mengatakan, AG resmi dijadikan anak berkonflik dengan hukum karena terbukti terlibat dalam penganiayaan David.

“AG dari anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi berkonflik dengan hukum atau pelaku,” kata Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi menjelaskan, penetapan tersebut seusai pihaknya menemukan fakta baru yang didapat baik dari bukti chat melalui aplikasi WhatsApp, CCTV, dan video kekerasan yang beredar.

“Penyidikan kami bersifat berkesinambungan. Kemudian, kami menemukan fakta baru, bukti chat WhatsApp, video yang beredar, dan CCTV di sekitar area kejadian,” ucapnya.

Oleh karena itu, polisi dapat melihat penaranan mereka yang terlibat. “Siapa saja yang terlibat harus dihukum,” katanya.

Hengki Haryadi mengatakan, AG resmi dijadikan anak berkonflik dengan hukum karena terbukti terlibat dalam penganiayaan David.

“AG dari anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi berkonflik dengan hukum atau pelaku,” kata Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi menjelaskan, penetapan tersebut seusai pihaknya menemukan fakta baru yang didapat baik dari bukti chat melalui aplikasi WhatsApp, CCTV, dan video kekerasan yang beredar.

“Penyidikan kami bersifat berkesinambungan. Kemudian, kami menemukan fakta baru, bukti chat WhatsApp, video yang beredar, dan CCTV di sekitar area kejadian,” ucapnya.

Oleh karena itu, polisi dapat melihat penaranan mereka yang terlibat. “Siapa saja yang terlibat harus dihukum,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya telah jalani 4 jam pemeriksaan terkait dengan kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, David Ozora (17).

“Jam 22.00 tadi sebenarnya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan,” kata Mangatta.

Mangatta menuturkan, seusai jalani pemeriksaan, status kliennya masih menjadi saksi. “Statusnya masih saksi anak,” jelasnya. (BeritaSatu)