Kemenag: Pengelolaan Wakaf Uang Hanya Untuk Investasi Syariah

Nasional1045 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

“Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

Adapun pihak yang menjadi nazir merujuk pada Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pemerintah yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” kata dia.

Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi wakaf uang dan hal itu berbasis syariah dengan tetap memperhatikan kehendak pewakaf.

“Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan syariah,” katanya.

Kamaruddin mengatakan SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan dengan karakteristiknya yang sangat aman serta memberikan imbal hasil yang bersaing.

“Sehingga, wajar jika nazir sebagai pengelola portofolio mempertimbangkan instrumen tersebut,” kata dia.

Investasi syariah wakaf uang apapun jenisnya, kata dia, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazir sebagai pengelola aset wakaf.

“Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009,” katanya. (Ant)