Kemenkes Minta Seluruh Apotek Hentikan Sementara Jual Obat Sirup

Kesehatan1271 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Kesehatan mengeluarkan sejumlah acuan untuk rumah sakit, pelayanan kesehatan hingga organisasi kesehatan terkait penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Sembilan poin pedoman penanganan dituangkan dalam surat edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Pada poin kesembilan panduan penanganan tersebut diinstruksikan pada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak memperjualbelikan obat sirop. Sebab penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak masih terus didalami.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebelumnya, Kemenkes juga mengeluarkan pedoman standar penanganan yang harus dimiliki setiap rumah sakit ketika merawat pasien gangguan ginjal akut. Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan sementara waktu obat-obatan dalam bentuk sirop pada pasien-pasien terindikasi dini gangguan ginjal akut.

Kemenkes menyebut, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

Artinya tidak didahului riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai atau tanpa disertai gejala prodromal. Seperti demam, diare, muntah, batuk pilek. Selain itu, tidak ada ditemukan kelainan pada ginjal seperti batu, kista, atau massa. (merdeka.com)