Warsawa, Karosatuklik.com – Kemenko Polhukam melalui Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM ikut serta dalam Perundingan Putaran Ketiga Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dan Putaran Pertama Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Polandia di Warsawa, Polandia tanggal 10-15 Juni 2024.
Perwakilan Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM diwakili oleh Asdep Koord. Hukum Internasional, Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar menyampaikan bahwa peran Kemenko Polhukam dalam perundingan ini untuk mengawal dan memastikan substansi dalam Perjanjian MLA dan Ekstradisi telah sesuai dengan hukum nasional kedua negara, baik Indonesia dan Polandia, serta sesuai dengan Hukum Internasional, agar kedepannya dapat terjalin kerjasama pemberantasan kejahatan transnasional yang implementatif.
Sebagaimana tugas dan fungsi Kemenko Polhukam dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang hukum dan keamanan, memandang bahwa peningkatan kerjasama keamanan melalui perjanjian MLA dan Esktradisi antara Indonesia dan Polandia adalah bentuk konkret dalam menghadapi tantangan dari kejahatan transnasional.
Adapun hasil perundingan untuk Perjanjian MLA telah menyepakati final draft text Perjanjian MLA RI Polandia dan untuk Perjanjian Ekstradisi telah menciptakan pemahaman yang kuat serta komprehensif tentang dasar hukum dan praktek ekstradisi di masing-masing negara. (R1)