Kemenkumham Apresiasi Pemkab Karo Usulkan UKK Imigrasi di Berastagi, Memudahkan Pengurusan Paspor

Berita, Karo1829 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pelayanan publik di Kabupaten Karo terus ditingkatkan dan semakin memudahkan masyarakat. Bahkan dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Kelas 1A Medan bakal menggandeng Pemkab Karo akan membuka Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi dengan tujuan untuk mempermudah melayani warga daerah itu untuk pembuatan paspor.

Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara mengapresiasi Bupati Karo yang telah mengusulkan pembentukan dan pembangunan kantor imigrasi di Kabupaten Karo unit, sesuai surat nomor : 060/3612/ORG /2019 tanggal 15 Agustus 2019.

Hal ini diutarakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara Dra Sabarita Br Ginting, saat audensi ke Kantor Bupati, Selasa (20/10/2020) pukul 12.00 WIB.

Dijelaskan Sabarita, sesuai usulan Bupati Karo ke kami, Pemkab Karo inginkan keberadaan pembangunan pelayanan kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Pihaknya menilai, Kabupaten Karo sudah layak dan memenuhi syarat pemberlakuan UKK di Kabupaten Karo untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor, katanya.

Untuk memenuhi itu, lanjut Sabarita Br Ginting, Pemkab Karo silahkan sediakan gedung, tempat mess (tempat tinggal) petugas imigrasi dan alat transportasi, sedangkan untuk perangkat pelayanan komputer kami yang lengkapi, jelasnya.

Jika UKK sudah tervasilitasi maka touris dan wisatawan mancanegara akan melirik ke Kabupaten Karo sebagai objek wisata. “Pengalaman yang sudah kami kerjakan, tourist semakin mudah dang gampang dalam pengurusan paspor maupun pengurusan yang berkaitan keimigrasian, bahkan nantinya UKK di Karo bisa menjadi rujukan bagi daerah terdekat,” sebutnya.

Tidak hanya pelayanan pembuatan paspor, dengan adanya UKK, pengawasan terhadap orang asing yang berada di Kabupaten Karo juga bisa lebih diperketat. “Selain pembuatan paspor, UKK juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di daerah ini,” ungkapnya.

Pengawasan orang asing (pora) yang selama ini dilakukan oleh Kanwil Kumham Medan, setelah ada UKK maka tidak perlu lagi dari Medan, namun langsung UKK yang memberdayakan tim pora (pengawasan orang asing), terang Sabarita Br Ginting.

Memaksimalkan Pengawasan Orang Asing

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Organisasi Daud Sembiring mengatakan dengan rencana pembentukan UKK, membuktikan komitmen Pemkab Karo untuk semakin mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat Karo khususnya.

“Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang bekerja di Kabupaten Karo akan semakin intensif dan ketat,” tegasnya.

Kami sangat berterimakasih atas respon Kanwil Kumham Medan terhadap usulan pembangunan kantor UKK di Kabupaten Karo, kata Bupati.

Ada tiga alasan saat itu, imbuh Terkelin Brahmana, pertama, sebagai daerah objek wisata otomatis ramai dikunjungi touris dan wistawan mancanegara, kedua, jarak Berastagi ke Medan sekitar 60 km dengan waktu 2 – 2.5 jam waktu normal, sehingga segi waktu masyarakat akan mempertimbangkan pengurusan paspor, bebernya.

Dan ketiga apabila kantor UKK seandainya jadi maka sangat membantu Pemkab Karo dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, karena dapat menjaring daerah-daerah terdekat, seperti Dairi, Pakpak Barat dan sebagian Simalungun, sebutnya.

Menyahuti permintaan gedung dan mess serta alat transportasi, Terkelin Brahmana tawarkan sarana gedung UKK, bekas kantor Camat Berastagi. Kabag Orta tinjau dan survei lokasi itu, jika cocok, Pemkab Karo akan melengkapi administrasinya.

“Minimal di sisa masa jabatan saya, harapan kedepan keberadaan pelayanan UKK dapat mempermudah urusan masyarakat dan masyarakat tidak repot lagi ke Medan satu hari full mengurus paspor maupun urusan Keimigrasian, belum lagi jika jalan Medan – Berastagi macet parah, namun cukup di Berastagi saja,” kata Bupati. (R1)