Kemnaker: Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan

Nasional1238 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Surat Edaran (SE) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja pada tahun ini akan keluar pekan depan.

“Iya minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri seoerti dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (3/4/2022).

Sementara, untuk tahun ini ia mengatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh secara penuh alias tanpa relaksasi. Hal itu seiring dengan semakin pulihnya perekonomian perusahaan.

“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” terang dia.

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selanjutnya, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.

Adapun sanksi yang ia maksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tandasnya. (R1)