Kenaikan Pajak Hiburan Dinilai Berbahaya bagi Bali, Hotman Paris Minta Jokowi Batalkan

Nasional1822 x Dibaca

Bali, Karosatuklik.com – Pengacara Hotman Paris turut memberikan suaranya terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi 40-75 persen.

Pengacara yang juga merupakan pengusaha itu meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait peraturan tersebut.

Usulan tersebut diungkapkannya saat hadir dalam dalam kegiatan rapat bersama pelaku usaha dalam penolakan terhadap peraturan pajak hiburan di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (15/01/2024).

“Atas dasar itu agar Pak Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk tidak memberlakukan pajak 40-70 persen untuk hiburan. Karena tidak ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan pajak hiburan sampai 75 persen,” ujar Hotman.

Dalam rapat itu, para pengusaha juga menyetujui untuk melakukan tahap uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan tersebut. Namun, Hotman menilai tahapan tersebut bisa dilakukan tapi akan memakan waktu lama.

Maka dari itu, menurut Hotman jalan paling cepat yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan Perppu tersebut.

Terlebih, Hotman juga menilai peraturan pajak hiburan tersebut akan memberikan efek yang fatal khususnya di Bali. Tingginya pajak dinilai berpotensi bisa menurunkan minat turis untuk berwisata ke Bali dan memberikan dampak bagi para karyawan di sektor pariwisata.

“Paling cepat adalah (mengeluarkan) Perppu, karena kalau harus menunggu uji material lama. Mumpung sebelum pemilu ini saatnya pak Jokowi memberikan hal yang sangat membantu rakyat,” tuturnya.

“Seseorang mau ke karaoke, tapi disuguhi invoice 40 persen di luar tarif, dia gak akan mau datang lagi. Akhirnya karaokenya tutup, akhirnya pegawainya akan PHK. Akibatnya sangat banyak,” imbuh dia.

Hotman juga menilai jika Perppu tersebut berhasil dikeluarkan presiden, maka proses uji materiil di MK akan bisa berjalan lebih mulus. Terlebih, dia juga menekankan agar Perppu tersebut bisa dikeluarkan sebelum Pemilu tanggal 14 Februari nanti.

“Makanya sekarang mumpung menjelang 14 Februari, gerakkan semua agar Perppu keluar. Itu cara terbaik untuk pertama dulu. Kalau Perppu sudah keluar, nanti MK akan lebih mulus,” ujarnya.

Untuk mendorong presiden mengeluarkan Perppu, Hotman meminta agar kasus ini terus didorong sampai mendapat perhatian.

“Ya, you know Indonesia. Kalau semakin banyak postingan, semakin banyak di media, media mendukung, itu akan mendapat perhatian,” ujarnya.

Hotman juga membandingkan peraturan pajak hiburan tersebut dengan negara lain seperti Thailand yang hanya memberlakukan pajak hiburan sebesar 5 persen. Selain Thailand, dia juga membandingkan destinasi top dunia seperti Dubai yang membebaskan pajak minuman alkohol.

Kenaikan pajak hiburan ini tertuang pada Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut juga sudah mulai diturunkan menjadi Peraturan Daerah di beberapa kabupaten di Bali meliputi Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan. (suara.com)