Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah meminta agar kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dipertimbangkan segera dilantik. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK 300 permohonan, sementara yang tidak mengajukan permohonan lebih besar. Adapun untuk sidang PHPU kepala daerah 2025 tetap berjalan sesuai jadwal hingga tuntas.
“Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK. Tetapi yang tidak ada sengketa, ya bisa dipertimbangkan untuk bagaimana apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (10/1/2025).
Yusril menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresiden membahas pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2025. Pemerintah menilai putusan MK terkait pelantikan menimbulkan keragu-raguan.
“Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa ataukan bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu,” ujarnya.
Selain dengan Mensesneg, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kemudian berkonsultasi dengan MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya sendiri juga akan konsultasi lagi dengan Mendagri, baik juga dengan Mahkamah Konstitusi dan membicarakan. Bagaimana kita bisa memecahkan masalah teknis ini supaya tidak ada masalah ke depan,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan hasil pilkada 2024 dilaksanakanFebruari 2025. Rinciannya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu pelantikan bupati dan wali kota seharusnya digelar pada 10 Februari. Namun pelantikan kepala daerah berpotensi diundur pada Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan MK harus menyelesaikan sidang PHPU pada 13 Maret 2025. Sehingga tidak memungkinkan pelantikan sesuai jadwal. (KBRN)