Ketua DPRD Karo Ajak Masyarakat Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Berita, Karo, Kesehatan1031 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan kembali menegaskan, aturan dan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2020 harus berlaku untuk semua golongan. Tidak hanya masyarakat awam, pejabat ditemui melanggar harus ikut menerima sanksi yang sama.

Kebanyakan kelemahan di daerah kita ini, Perbup dibuat tetapi tidak berjalan, karena apa? Karena petugas teknis di lapangan itu tidak konsisten menjalankan, katanya.

Ini menjadi titik kelemahan kita. makanya, kalau ini diterapkan harus berlaku bagi semua golongan, jangan masyarakat awam saja. Mulai dari pejabat pemerintah,” tegas Iriani Br Tarigan kepada karosatuklik.com, Rabu (14/10/2020) Pukul 19.00 WIB di Kabanjahe, menyikapi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karo terus melonjak tajam.

Menurut Ketua DPRD Karo, pemerintah tidak akan mampu memberantas Covid-19 kalau tidak bersama sama dengan masayarakat. “Kita semua harus bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga,” sebutnya.

Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 tahun 2020, untuk penanganan pandemi Covid-19 telah diatur bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. “Nah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karo Hendrik Philemon Tarigan bersama instansi terkait agar konsisten menegakkan Perbub penegakan disiplin,” harap Politisi PDIP itu.

Saat ini, lanjut Iriani, kita hidup berdampingan dengan Virus Corona dan kita harus menyadari begitu berbahayanya virus yang mematikan ini dan telah mewabah hampir di 215 negara di dunia. Untuk menghindari virus ini harus menjaga diri dengan hidup bersih agar terhindar dari penularan, imbuhnya.

Dirinya kembali menyampaikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan tersebut, dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi disiplin, sanksi sosial, sanksi materil, tergantung petugas dilapangan. Dan untuk sanksi materil dikenakan berupa denda sebesar 100 ribu hingga 300 ribu rupiah.

“Ini dilakukan demi memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di daerah kita yang hingga saat ini, per 14 Oktober 2020, Pukul 19.00 WIB sudah mencapai 217 orang terkonfirmasi positif. sementara seminggu sebelumnya masih dibawah 200-an,” tutupnya. (R1)