Ketua DPRD Karo “Saya Akan Bongkar ASN Tidak Netral”

Berita1104 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Jelang Pilkada 2020, netralitas, integritas dan profesionalitas Apratur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Karo.

Jangan percaya janji-janji muluk dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo peserta Pilkada, nanti saudara kecewa. Kalau memang saudara berkualitas, tidak memihakpun pasti menduduki jabatan.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kamis (08/10/2020) di aula lantai tiga kantor Bupati Karo Kabanjahe saat Coffe Morning dengan insan pers di daerah itu.

Turut hadir Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, Sekda Kabupaten Karo,, Drs amperas Terkelin Purba, MSi, Wakapolres Karo, Kompol H. Panggabean, Ketua Bawaslu Eva Juliani Pandia, SH, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, SSTP sekaligus sebagai moderator Coffe Morning.

Menurut Iriani, pihaknya mencurigai ada sejumlah oknum ASN yang mengabaikan netralitas dalam menyongsong Pilkada 2020.

Jangan main-main dengan aturan yang berlaku. “Saya tahu, namun saya ingatkan lagi, jangan abaikan integritas, profesionalitas dan netralitas ASN yang sudah diatur jelas dan tegas dalam peraturan dan Perundang undangan,” tegasnya.

Tadi mengawali pertemuan kita ini Bupati Karo Terkelin Brahmana telah mengungkapkan hal itu, bahwa ASN harus netral dalam Pilkada 2020. Undang-undang atau peraturan mengamanahkan bahwa ASN harus netral.

Berbeda dengan saya selaku Ketua DPRD Karo, saya menjadi ketua ditentukan oleh pertai saya PDI Perjuangan. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, ketua dewan itu dibenarkan mendukung salah satu Paslon, sesuai dengan amanah partai. Tidak sama dengan pejabat ASN atau bupati yang sedang menjabat tidak mencalonkan diri, katanya.

Kalau masih saja ada oknum ASN yang tidak menunjukan netralitasnya dalam menyongsong Pilkada ini, saya pasti ungkapkan kepada teman-teman pers, dan juga Bawaslu, bebernya.

Saya punya data, bahwa ada oknum ASN Pemkab Karo yang tidak benar dalam menjalankan netralitasnya, lanjutnya.

Bahkan sudah ada setahun sejumlah ASN melakukan keberpihakannya kepada salah satu Paslon. “Ini pasti saya ungkapkan kepada rekan-rekan media dan Bawaslu, datanya ada sama saya,” tegas Iriani.

Sebelumnya Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengatakan, pihaknya sudah ada menerbit Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang netralitas ASN. Jadi aturan mengenai netralitas ASN semuanya sudah diatur dalam UU maupun PP nya begitu juga Perbup-nya.

“Meski demikian dikesempatan ini, saya kembali mengingatkan supaya seluruh ASN di jajaran Pemkab Karo wajib netral, tidak boleh mendukung salah satu Paslon,” tegasnya.

Mengenai penanganan Covid-19 di daerah ini, kita sudahmenerbitkan Perbup nomor : 46 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan jukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegehan dan pengendlian Covid-19 tertanggal 22 September 2020.

Untuk itu diminta kepada seluruh segenap pihak supaya mendukung upaya-upaya pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

“Mari kita sama-sama menjalankan Protokol kesehatan dengan melakukan rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan jauhi kerumunan,” ujarTerkelin Brahmana. (R1)