Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting: Pemerintah Izinkan Monza Saat Ramadan dan Lebaran

Karo1783 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menyampaikan apresiasi setingginya, kepada pemerintah baik Menteri Koperasi dan UMKM serta Menteri Perdagangan, terkait kelonggaran yang diberikan pada pedagang pakaian bekas yang biasa disebut monza.

Baskami mengatakan, dirinya menampung keluh kesah para pedagang, terkait barang-barang yang telah terlanjur dibeli, tetapi tak dapat dipasarkan.

Hal itu pasca berlakunya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor.

“Para pedagang meminta tenggat waktu agar barang dagangannya habis dulu sampai lebaran. Mereka berjanji untuk patuh atas larangan pemerintah. Hal ini seiring dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah. Hidup wong cilik!!!,” ujarnya, Rabu (29/3/2023).

Baskami mengatakan, hingga lebaran nanti, pemerintah melalui dinas terkait perlu melakukan pemberdayaan para eks pedagang pakaian impor ini.

“Perlu dicarikan solusi, bagaimana mereka melanjutkan usahanya. Karena bagaimanapun, alih usaha itu butuh waktu dan modal yang tidak sedikit,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini, mengungkapkan, pihaknya mendorong adanya kolaborasi antara para pedagang tradisional maupun modern dengan para anak muda kreatif.

“Sehingga UMKM kita dapat bertransformasi dari segala aspek dan naik kelas dengan inovasi dan pemanfaatan digital,” ungkapnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi kelonggaran kepada para pembeli atau reseller untuk menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadhan dan Lebaran.

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualanlah,” ujar Menkop dan UKM Teten Masduki saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/ 23).

Meski dengan tegas melarang impor dan penjualan pakaian bekas termasuk penjualannya di e-commerce, pemerintah menyebutnya, melarang penindakan bagi para pedagang kecil.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan penyelundupan barang impor bekas termasuk juga di dalam alas kaki barang impor bekas.

Kendati, masih diizinkan menjual barang bekas impor untuk sementara waktu, Menteri Teten meminta agar para pedagang memiliki kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti produk milik UMKM.

“Kita himbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini menjualnya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga bekas pakaian,” sebutnya. (R1)