Kewenangan Kepala KPP Terbitkan Utang Pajak Digugat Ke PTUN Jakarta

Nasional9422 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) menerbitkan Ketetapan Pajak digugat ke PTUN dengan nomor registrasi 226/G/2024/PTUN.Jakarta. Berdasarkan fakta hukum hasil judicial review ke Mahkamah Agung, menyatakan bahwa wewenang Kepala KPP hanya bersifat internal. Dengan demikian Kepala KPP tidak berwenang menerbitkan Utang Pajak.

“Direktur Jenderal Pajak yang juga berkedudukan sebagai termohon dalam putusan MA itu sudah mengakui Kewenangan Kepala KPP itu hanya bersifat internal, sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak. Artinya, Surat Ketetapan Pajak itu tidak boleh ditagih oleh Juru Sita Pajak,” ujar Tim Kuasa Hukum para Penggugat Cuaca Teger, Timbul Siahaan dan Luther Sihotang, kepada sejumlah pers, Selasa (2/7/2024).

Beberapa putusan Praperadilan Pengadilan Negeri juga sudah menyatakan kewenangan Kakanwil dan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan hanya bersifat internal dan tidak dapat diberlakukan kepada Wajib Pajak.

“Hal ini sudah terlihat dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor 24/Pid.pra/2024/PN Mdn dan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN Bdg,” lanjut pengacara pajak Cuaca Teger.

Menurut Cuaca Teger, gugatan ini diajukan sebagai jalan terbaik dengan harapan agar Ditjen Pajak dan Wajib Pajak lebih mendapatkan kepastian hukum sesuai asas selfassement dan asas no taxation without representatif sesuai UUD 45 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dikatakan, sebenarnya kami sudah beberapa kali menunjukkan putusan Mahkamah Agung dan Pengakuan Dirjen Pajak dan bertanya kepada seksi penagihan, mengapa utang pajak tersebut ditagih, lalu seksi penagihan menjawab akan menyampaikan pertanyaan tersebut ke atasan, terangnya.

“Kami disuruh menunggu jawaban dan ternyata sampai saat ini KPP belum memberikan jawaban resmi,” ungkapnya.

Merujuk kepada putusan judicial review MA tersebut, asalkan penagihan patuh kepada peraturan, sebenarnya ketetapan pajak tersebut hanyalah bersifat internal dan sesungguhnya tidak dapat ditagih apalagi ditagih dengan cara memblokir rekening Wajib Pajak,” pungkas Cuaca Teger yang pernah memenangkan juga uji materi Pasal 43A UU KUP perihal Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan tersebut. (R1)

Baca Juga:

  1. Kasus Suap Pajak, KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa di Dirjen Pajak 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara
  2. Capaian Kinerja KPK 2023: 127 penyidikan, 161penyelidikan, dan 8 OTT
  3. Eks Pegawai Pajak yang Jadi Konsultan Rafael Alun Kabur ke Luar Negeri