Kinerja Reskrim Polres Tarakan Polda Kaltara Disorot

Berita1946 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kantor Hukum John L Situmorang & Partners Jakarta (JLS & P) Jakarta yang menjadi Tim Pendamping Hukum dari Radianah Binti (Alm) Usman korban tindak pidana penggelapan atau pemalsuan surat menyesalkan kinerja Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara.

Pasalnya, sesuai Laporan Pengaduan Nomor : STPP/522/X/2019/Reskrim tanggal 4 Oktober 2019 yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara, terkesan lambat dan terlalu berbelit-belit.

Hal itu diungkapkan John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners Jakarta (JLS & P) Jakarta, kepada karosatuklik.com, Sabtu (3/10/2020) Pukul 15.00 WIB.

Perihal pengaduan itu terkait tentang tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana atau 263 KUHPidana, sebutnya.

“Namun hingga hari ini, perkembangan kasus itu jalan di tempat dan berbelit-belit,” tegas Pendamping Hukum (PH) John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners Jakarta (JLS & P) Jakarta.

Penyelidik berkelit dengan mengatakan belum memenuhi alat bukti.”Bukti materil itu sudah cukup jelas jika pelaku telah melakukan tindak pidana dan/atau suatu perbuatan memalsukan,” jelas John L Situmorang.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada penyidik Briptu Jerry Baru dari Reskrim Polres Tarakan melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (03/10/2020) Pukul 15.30 WIB menjelaskan, “Mohon maaf pak, untuk ekspose berita silahkan untuk berkordinasi dengan pimpinan/kasat saya yang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan ke bapak perihal ekspose berita yang bapak maksud,” ujar Briptu Jerry Baru.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira. Karosatuklik.com/Ist

Diperoleh informasi dari Pendamping Hukum (PH) korban Radianah, John L Situmorang, bahwa Briptu Jerry Baru mengatakan, untuk perkembangan penyelidikan, rencananya minggu depan akan melakukan gelar perkara. “Minggu ini saya mempersiapkan bahan gelar perkara terlebih dahulu. Untuk sementara mohon bersabar dulu pak,” ujarnya. “Nanti jika ada perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan ke ibu Radianah melalui SP2HP,” jelasnya.

Sebelumnya dalam surat nomor B/409/VI/2020/Reskrim tanggal 4 Juni 2020 memang benar sudah memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan, bahwa penyidik Briptu Jerry Baru dari Reskrim Polres Tarakan mengaku sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari PT Adira Finance Cabang Tarakan, Toyota Sumber Harapan Cabang Tarakan, pihak Dispenda dan Samsat Tarakan, serta Yohanes Bang Koten maupun Makmur.

Berdasarkan kronologis dan fakta-fakta yang ditemukan, penyelidik telah melakukan langkah-langkah dalam rangka kepentingan penyelidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penyelidikan tersebut disimpulkan penyelidik masih berupaya untuk memenuhi alat bukti.

Poin ke lima dalam surat itu disebutkan, rencana dan tindaklanjut, melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap ahli dan melakukan gelar perkara. (R1)