Kini Samsat Kabupaten Karo Bebas dari Suap dan Pungli: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Karo2503 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemberantasan pungutan liar atau pungli pada semua sektor pelayanan publik memiliki tantangan besar, sehingga perlu dilakukan terobosan dan inovasi.

Salah satu inovasi diterapkan di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Karo patut mendapatkan apresiasi.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas AKP Bevan Raga Utama, SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (24/10/2022).

Bahwa dalam setiap memberikan arahan kepada anggota, selalu mengingatkan agar memperlakukan wajib pajak sebagai raja. Lebih lanjut, AKP Bevan Raga Utama mengatakan proses pelayanan tanpa Pungli ini menjadi perhatian khusus Bapak Kapolres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.

“Untuk menghindari adanya pungutan liar (Pungli), Korlantas Polri serta Pemerintah membuat aplikasi Signal mempermudah masyarakat dalam pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ),” sebutnya

Untuk itu, mari kita memanfaatkan teknologi untuk layanan masyarakat yang lebih baik, dan memperlakukan wajib pajak sebagai raja, dengan memberikan layanan terbaik, ajak Kasat Lantas.

“Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri,” tuturnya.

Ditambahkan Kasat Lantas, Samsat merupakan kawasan bebas pungli, dimana segala bentuk pembayaran sesuai dengan PNBP dan pajak kendaraan bermotor.

“Kami mungkin belum sempurna, namun saran dan masukan demi mewujudkan pelayanan terbaik dan bebas pungli, akan terus kami upayakan dan wujudkan,” ucap AKP Bevan Raga Utama.

Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Aplikasi layanan Signal bisa didapatkan secara mudah dan gratis melalui android atau iOS.

  1. Unduh aplikasi Signal di Play Store
  2. Buka aplikasi Signal
  3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
  4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
  5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
  6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
  7. Masukkan foto KTP
  8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel.Lalu masukkan kode OTP tersebut.
  9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
  10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online.Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu.Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
  11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
  12. Terakhir, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan bank milik pemerintah daerah seperti bank Sumut.

Dengan aplikasi Signal, masyarakat tidak perlu bertemu langsung dengan petugas Samsat atau para calo sehingga terhindar dari dugaan adanya pungutan liar. (R1)

Baca juga:

1. Syarat Pengurusan SIM, Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Segera jadi Peserta JKN

2. Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi K3I untuk Pantauan Digital

3. Sinergikan ETLE – Aplikasi JRKu, Jasa Raharja Gandeng Korlantas

4. Kapolri: Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Boleh Pakai Tilang Manual

5. Ditlantas Polda Sumut Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik