Komisi II DPR Pastikan Pilkada 2024 Tidak Diundur

Berita, Politik794 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan pada bulan November dan tidak bisa diundur.

Ketentuan itu mengacu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Doli berujar bahwa DPR, pemerintah, maupun penyelenggara Pemilu menghindari opsi mengubah undang-undang demi mengundur pelaksanaan Pilkada.

“Kami berpikirnya, persoalan undang-undang mengatakan harus November 2024. Kalau bisa kami hindari tidak terjadi perubahan undang-undang. Karena kalau bicara perubahan undang-undang banyak hal bisa terjadi revisi,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Senada dengan Komisi II DPR, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga berpendapat bahwa jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tetap November 2024 sebagaimana yang telah diatur melalui perundang-undangan.

“Kemudian, kalau untuk masalah Pilkada karena dikunci oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 harus di bulan November 2024, maka usulan hari Rabu 27 November tidak ada masalah. Kami dari pemerintah 27 November tidak ada masalah, kami mendukung,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, siang tadi.

Pemerintah, KPU, dan Fraksi Parpol Belum Satu Suara

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan rapat pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 dilaksanakan kembali pada masa sidang berikut setelah DPR menyelesaikan masa reses. Namum, rapat yang sudah diagendakan itu akhirnya batal digelar.

Sementara untuk masa reses DPR sendiri akan dimulai pada 8 Oktober sampai dengan 7 November 2021.

“Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok udah penutupan masa sidang,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Saan mengatakan bahwa antara fraksi-fraksi di Komisi II, KPU, dan pemerintah masih belum satu suara terkait tanggal pencobolosan Pemilu di dalam rapat konsinyering yang dilakukan.

Seperti diketahui pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sedangkan KPU mengusulkan 21 Februari 2024 sebagai tanggap pemungutan suara.

“Ya masih ada. Ini kan terutama di tahapan yang lebih mikro ya, itu yang belum ketemu. Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu, tapi di tahapan-tahapan yang mikro, yang antara Pemilu dan Pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik,” kata Saan. (R1/suara.com)