Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Kejaksaan

Politik1181 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati RUU Kejaksaan, yang akan segera dibawa ke rapat paripurna Selasa 7 Desember 2021 untuk disahkan.

Adapun kesapakatan itu, diambil di tingkat I dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (6/12/2021). Seluruh fraksi pun telah menyetujui RUU Kejaksaan tersebut.

“Pembahasan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dapat kita selesaikan pada pembicaraan tingkat pertama dan sebagaimana kita dengarkan, seluruh fraksi telah memebriakan pendapatanya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,” kata Menkumham Yasonna H Laoly saat rapat kerja di Komisi III DPR RI.

Dia pun berharap RUU Kejaksaan bisa segera disahkan dalam rapat paripurna menjadi undang-undang. UU Kejaksaan yang baru diharapkan menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.

“Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna.

Dijadikan Undang-undang
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengambil keputusan dan mengetok palu menyetujui RUU Kejaksaan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan menjadi undang-undang.

“Terima kasih hadirin yang kami hormati pemerintah telah memberikan pendapat, akhirnya fraksi-fraksi sudah memberikan pendapat. Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju,” kata dia.

Selain itu, Bambang mengatakan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Kejaksaan. “Rapat kita akhiri dengan catatan pasti yaitu RUU Kejaksaan akan masuk keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok,” kata dia. (R1/Merdeka.com)