Komisi III DPR Terima Draf RUU KUHP Terbaru dari Pemerintah

Politik991 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi III DPR menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang terdiri dari 632 pasal.

Draf diserahkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kepada pimpinan Komisi III saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Selain RUU KUHP, Komisi III juga menerima draf terbaru revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan (Pas) yang telah disempurnakan,” bunyi kesimpulan raker yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.

Selain menerima kedua draf tersebut, Komisi III menyepakati melakukan pembahasan lanjutan. Pembahasan difokuskan menyelesaikan 14 isu krusial RUU KUHP.

Sementara itu, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa RUU Pas tidak mengalami perubahan. Sementara, RUU KUHP dilakukan tujuh penyempurnaan, yakni terkait 14 isu krusial; ancaman pidana; bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan; harmonisasi dengan UU di luar KUHP; sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan; teknik penyusunan; dan berkaitan dengan salah ketik atau perbaikan penulisan. (BeritaSatu)