Komit Pelayanan Berkualitas, Pemkab Asahan Segera Rampungkan Mall Pelayanan Publik di Kisaran

Asahan, Sumut1448 x Dibaca

Kisaran, Karosatuklik.com – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan segera merampungkan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu program prioritas dari visi misi Kabupaten Asahan 2021-2026.

Hal ini disampaikan Bupati Asahan H. Surya, BSc saat memberikan sambutan dihadapan Tim Monitoring Evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada saat berkunjung ke Kabupaten Asahan pada kegiatan monitoring Evaluasi Mall Pelayanan Publik dan Forum Konsultasi Publik di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum’at (07/0/2021).

Beliau juga mengatakan, bahkan visi misi tersebut juga akan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

MPP di Kabupaten Asahan nantinya akan di bawah koordinasi OPD yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Mengakhiri sambutannya Surya mengucapkan terima kasih kepada Tim Monitoring Evaluasi Kemenpan RB. ”Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan ini dapat menjadi masukan dan informasi yang bermanfaat untuk kebaikan program prioritas tersebut dan menjadi perbaikan apabila terdapat hal-hal yang kurang tepat,” sebutnya.

Sementara Syafruddin, S.Pd, MM yang merupakan Analis Kebijakan Madya Unit Kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik dari Kementerian PAN RB menyampaikan tujuan dari Mall Pelayanan Publik ini yaitu memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan membangun usaha di Indonesia.

Syarifuddin menambahkan, pada MPP ada 2 jenis pelayanan yaitu perizinan yang terdiri dari Layanan SIUP, TDP, IMB, Layanan Izin Usaha Industri, Layanan Izin Usaha Angkutan, Layanan Izin Lingkungan, Layanan Izin Praktek Apoteker, Layanan Izin Apotek, Layanan Izin lainnya.

Selanjutnya non perizinan yang terdiri dari Layanan SIM dan SKCK, Layanan Paspor, Layanan Pertanahan, Layanan Disdukcapil, Layanan Tenaga Kerja, Layanan Bea Cukai dan Layanan lainnya.

Dia juga mengatakan apabila Pemerintah Kabupaten Asahan meresmikan MPP nantinya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan peresmian tersebut yakni, sarana dan prasarana sudah siap digunakan, instansi yang akan bergabung sudah siap melakukan operasional, sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan sudah mendapatkan persetujuan untuk diresmikan, sudah dilakukan uji coba operasional untuk melihat kesiapan seluruh aspek yang ada.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan H. Darwin Idris, SH, MAP menyampaikan eksposnya tentang kesiapan dan progres penyelenggaran MPP di Kabupaten Asahan. (R1)