Jakarta, Karosatuklik.com – Beredar fakta baru soal Konsorsium judi 303. Diketahui Konsorsium judi 303 ini ramai jadi bahasan publik setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, baru-baru ini telah muncul grafik baru soal Konsorsium judi 303, dengan nama-nama berbeda di dalamnya salah satunya nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Berikut jawaban Mabes Polri menanggapi viralnya grafik baru tentang konsorsium 303 di media sosial. Pada grafik tersebut, nama Kabareskrim berada di pucuk atas yang diduga menerima setoran dari bos judi.
Masih berdasarkan grafik tersebut, Kabareskrim juga disebut diduga membawahi 303 kelompok Jakarta dan Medan.
Apa tanggapan Mabes Polri?
Korps Bhayangkara menegaskan pihaknya masih fokus pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Polri belum berkomentar lebih jauh soal Konsorsium 303 ini.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo hanya mengatakan bahwa penanganan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo oleh tim khusus (timsus) Polri masih fokus pada pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 Jo 55 dan 56,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Minggu (21/8/2022).
sebelumnya nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo muncul di puncak struktur, pada grafik kali ini justru menampilkan nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, muncul juga nama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pada grafik tersebut, nama Kabareskrim berada di pucuk atas yang diduga menerima setoran dari bos judi online kelompok Medan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menanggapi adanya grafik baru konsorsium 303 tersebut.
Dedy mengungkapkan, pihaknya masih fokus pada penanganan kasus Irjen Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Timsus saat ini berfokus pada pembuktian pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP yang diterapkan pada keempat tersangka.
Seperti diketahui, sebelum grafik kedua ini muncul di media sosial, telah beredar luas foto peta grafik berjudul “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.
Sebaran ini terdiri dari 6 halaman, bahkan menampilkan sejumlah nama anggota perwira tinggi Polri, menengah, dan pertama, lengkap dengan jabatannya.
Ada juga nama-nama dari kalangan sipil yang turut masuk dalam bagan “konsorsium” tersebut.
Digambarkan dalam bagan-bagan itu alur aliran dana setoran dan beking.
Irjen Ferdy Sambo To The Point soal pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo mengaku dirinya otak di balik pembunuhan berencana Brigadir J yang tak lain ajudannya. Mantan Kadiv Propam Polri itu akui dirinya pula yang merekayasa dan membuat skenario kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Wajah Ferdy Sambo berada paling atas dalam bagan tersebut dan dibubuhi keterangan, “setiap tahun Ferdy Sambo dan kroninya menerima setoran lebih dari 1,3 triliun.”
Dalam bagan, juga terdapat tulisan, “di kalangan bandar judi, Ferdy Sambo dikenal dengan sebutan Kaisar Sambo.”
Halaman tersebut mengungkap tentang project 2024, Konsorsium 303, tim pukul, dan investor.
Bagan itu pun mengurai tentang bagaimana dana mengalir dan dari siapa saja dana masuk.
Konsorsium 303 dalam bagan ini mengacu pada sejumlah nama sipil yang dikaitkan dengan bandar judi di sejumlah wilayah.
Di mana mereka selalu lolos dalam operasi pemberantasan judi lantaran memiliki beking kuat yang diduga merupakan petinggi Polri, dengan Konsorsium 303 yang mengelola Gelper, judi bola, dan judi online.
Bagaimana tanggapan Mabes Polri?
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memang telah mengetahui adanya grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar di media sosial.
Ia menjelaskan, grafik tersebut sedang didalami oleh Direktorat (Dit) Siber Bareskrim.
“Sedang didalami sama Dit Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut,” ujar Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Dedi, saat ini mereka sedang fokus ke Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.
Sebagaimana diketahui, pasal 340 Subsider 338 juncto pasal 55-56 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana.
Respons dari Polri ini terkait isu grafik konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar luas di media sosial.
Grafik konsorsium 303 tersebut bernarasi keterangan sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.
Sejumlah petinggi tercantum dalam grafik tersebut. Bahkan, ada juga crazy rich yang disebutkan terlibat dalam isu Konsorsium 303 tersebut.
Dalam grafis tersebut juga disebutkan sejumlah bisnis ilegal yang di-backup, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu. (R1/TribunManado).
Baca juga:
1. Mabes Polri Buka Suara soal Isu Konsorsium 303 Jaringan Ferdy Sambo
2. Soal Isu Konsorsium 303 Sambo, Kapolri: Semua Pekat Disikat!
3. Inilah Sprin 369 ‘Polisi Super’ Satgassus Merah Putih
4. Kapolri Diminta Gali Info “Kaisar Ferdy Sambo”
5. DPR Dukung Kapolri Tuntaskan Berantas Segala Bentuk Judi dan Bisnis Ilegal