Koordiv Humas Datin Bawaslu Sumut Gagas Media Center, Siap Diluncurkan Tahun 2025

Sumut3136 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi informasi dan komunikasi publik, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Koordiv Humas Datin) Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu, mengumumkan rencana peluncuran Media Center Bawaslu Sumut pada tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan dalam kegiatan konsolidasi media Bawaslu RI yang dihadiri oleh jurnalis dari berbagai platform se-Sumatera Utara di hotel Gran Antares, Medan, Kamis (21/11/2024).

Saut yang juga mantan wartawan ini menyampaikan Media Center ini akan menjadi pusat informasi yang terintegrasi, berfungsi untuk mempublikasikan perkembangan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu, sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan media.

“Kami ingin memastikan bahwa semua informasi terkait pengawasan pemilu dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan. Media Center ini adalah wujud komitmen kami untuk memperkuat sinergi dengan media sebagai mitra strategis,” jelasnya.

Kehadirannya diharapkan Saut mampu menjembatani komunikasi antara Bawaslu dan masyarakat, terutama dalam menyampaikan laporan atau keluhan terkait proses pemilu.

“Media Center ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menghadirkan pengawasan pemilu yang adaptif terhadap era digital. “Kami ingin mendorong kepercayaan publik melalui inovasi dan transparansi. Dengan Media Center, informasi akan lebih mudah diakses, dan pengawasan pemilu akan lebih partisipatif,” ujarnya.

“Rencananya, Media Center Bawaslu Sumut akan resmi diluncurkan pada tahun 2025. Untuk tahap awal, Bawaslu juga berencana memberikan pelatihan kepada para staf dan media terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pengawasan,” seru Saut.

“Dengan inisiatif ini, Bawaslu Sumut tidak hanya menguatkan peran media sebagai penghubung informasi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap proses demokrasi yang transparan dan inklusif,” lugas Saut.

Rencana pendirian Media Center ini mendapat apresiasi dari para peserta konsolidasi. Salah satu peserta yang hadir, Ramhot, menyebut langkah ini sebagai terobosan penting untuk meningkatkan keterbukaan informasi.

“Ini langkah maju yang menunjukkan bahwa Bawaslu Sumut benar-benar mendukung profesionalisme dan transparansi dalam pengawasan pemilu,” pungkasnya.

5 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Pengawasan Diperketat!

Selain itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Koordiv Humas Datin) Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu, menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara semakin mengetatkan pengawasan di seluruh wilayah Sumut, lima hari menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024.

Saut mengatakan, sejumlah persiapan sudah dilakukan untuk membantu menyukseskan pelaksanaan pilkada, agar berjalan lancar, tertib, damai, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan memperketat patroli pengawasan, persiapan melalui apel siaga di seluruh wilayah Sumatera Utara,” katanya.

“Selain dua langkah itu, lanjut dia, Bawaslu juga sudah memperkuat koordinasi dengan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota se-Sumut hingga Panwaslu Kecamatan dan Pengawas TPS, guna melakukan pengawasan lebih intensif,” ungkapnya.

Pada masa tenang nanti, tambah Saut Boangmanalu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepolisian, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

“Jadi semua dilakukan dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga desa/kelurahan untuk intensifkan pengawasan dan koordinasi,” imbuhnya.

Ingatkan Cakada dan Masyarakat tak Terlibat Politik Uang!

Masih pada kesempatan ini, ia juga mengingatkan calon kepala daerah (cakada), tim sukses dan masyarakat tidak terlibat dalam praktik politik uang karena bertentangan dengan asas pemilihan umum yang diatur undang-undang.

“Politik uang saat ini, dari waktu ke waktu, menjadi hal yang paling rawan. Kami berharap, dari semua tim kampanye, tim pasangan calon, untuk tidak melakukan ini. Karena hulunya kan ini teman-teman (tim pasangan calon, red.),” tuturnya.

Saut pun mengingatkan, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur ketentuan bahwa memberi dan menerima uang merupakan tindak pidana pilkada. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat menghindari praktik politik uang.

Ia berharap, semua pihak punya kesadaran yang sama untuk menghindari perbuatan yang dilarang undang-undang tersebut.

“Masyarakat dengan sukarela, dengan pilihan yang ada pada dirinya, untuk kemudian memilih calon yang dia yakini bahwa itu pilihan yang baik bagi yang bersangkutan demi kemajuan daerah masing-masing. Dan juga teman-teman tim kampanye, tim calon kepala daerah, tidak melakukan atau memberikan atau menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang, seperti politik uang,” imbuhnya. (R1)

Berita Terkait: