Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Bendahara SMKN 1 Pancurbatu Dituntut 1,5 Tahun Bui

Deli Serdang, Sumut2743 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu menuntut mantan Bendahara SMKN 1 Pancurbatu, Andrison F Nainggolan, dengan pidana 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.

Tuntutan ini diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabjari Deli Pancurbatu dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F Nainggolan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” ujar JPU Tantra Perdana Sani di hadapan Andrison dan majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Jumat (23/1/2026).

Jaksa juga menuntut Andrison untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp 71 juta juga dituntut kepada Andrison. Namun, JPU mengatakan bahwa seluruh UP yang telah dinikmati Andrison tersebut telah dibayarkan dan saat ini dititipkan di Cabjari Pancurbatu.

Jaksa menilai perbuatan Andrison telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian keuangan Rp 785 juta.

Andrison diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan pada Rabu (28/1/2026) mendatang sebagai bentuk sangkalan atas tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Andrison diketahui tidak sendirian diadili di pengadilan. Ada juga mantan Kepala SMKN 1 Pancurbatu, Tukimin, yang turut menjadi terdakwa dan telah terlebih dahulu dijatuhi tuntutan oleh jaksa pada Kamis (22/1/2026) lalu.

Tukimin dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta UP senilai Rp 576,3 juta. Dari total UP tersebut, Tukimin telah membayar sebanyak Rp 163 juta.

Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Tukimin ialah senilai Rp 413,3 juta. Apabila paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Tukimin tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Perbuatan Tukimin pun dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1/BeritaSatu)