Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Kasasi itu diajukan KPK lantaran dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Bandung menyebut perkara Gazalba Saleh tidak cukup bukti. Padahal, KPK meyakini memiliki bukti kuat terkait perkara tersebut.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Ali Fikri menekankan, KPK pada prinsipnya menghormati tiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gazalba.
“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ungkap Ali.
Ali menegaskan, proses hukum terhadap Gazalba tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Proses hukum ini juga sebagai upaya menjaga muruah pengadilan.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tutur Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (BeritaSatu)