Langkat, Karosatuklik.com – Penyidik KPK menggeledah kantor Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Ada sejumlah dokumen yang didapat dari lokasi penggeledahan.
“Di kantor Bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/1/2021).
KPK juga menggeledah perusahaan yang diduga milik Terbit Rencana. Di sana KPK mengamankan dokumen yang diduga terkait perkara yang menjerat Bupati Langkat nonaktif itu.
Sedangkan di perusahaan yang diduga milik Tersangka TRP serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara,” ungkap Ali.
Ali mengatakan bukti-bukti yang didapat penyidik akan dianalisis terlebih dahulu. Selanjutnya, barang bukti itu akan disita untuk melengkapi berkas perkara.
Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisis dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka TRP dan kawan-kawan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah terjaring OTT. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.
Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024 bersama dengan Tersangka ISK, yang adalah saudara kandung Tersangka TRP, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (20/1). (R1/Dtc)