Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan peran Ernie Meike Torondek selaku istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan diungkap dalam persidangan.
Nama Ernie diketahui disebut-sebut oleh Jaksa KPK dalam dakwaan telah bersama-sama dengan Rafael Alun menerima gratifikasi.
“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).
Ali Fikri menyampaikan, pembuktian tersebut akan dilakukan lewat menghadirkan sejumlah saksi di muka persidangan. KPK juga fokus mengumpulkan alat-alat bukti lainnya guna membuktikan dakwaan.
“Jadi ikuti dahulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” ungkap Ali Fikri.
Diketahui, Rafael Alun didakwa atas tiga dakwaan. Dakwaan pertama terkait dugaan gratifikasi, sedangkan dua lainnya mengenai tindak pidana pencucian uang.
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo didakwa oleh jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,1 miliar dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar.
Dibeberkan jaksa, Rafael Alun diduga melibatkan sang ibu, Irene Suheriani Suparman; istri, Ernie Meike Torondek; serta para anaknya, yakni Christofer Dhyaksa Darma, Angelina Embun Prasasya, serta Mario Dandy Satriyo dalam mencuci uang dugaan hasil penerimaan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BeritaSatu)