Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai memantau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin. Harta yang bersangkutan kini tengah disorot di media sosial.
“Baru kita cek dulu di dalam,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Pahala menerangkan, Sarjono mengeklaim memiliki harta dengan nominal yang sama persis sekitar Rp 1,6 miliar untuk laporan tahun 2019 dan 2020. Hal ini diduga terjadi kejanggalan. Sedangkan untuk 2022, yang bersangkutan telah melaporkan harta ke KPK, tetapi kurang dilengkapi surat kuasa anak.
Terdapat kejanggalan yang terendus dari harta Sarjono. Salah satunya yakni soal kepemilikan lahan yang harganya diduga di bawah harga normal.
“Itu beliau taruh pembelian tanah di Tangerang tahun 2008. Jadi dia tulis harga tanah Rp 2 juta berapa dan tidak pernah di-update sama sekali berapa NJOP-nya berapa nilai wajarnya,” tutur Pahala.
Dugaan kejanggalan ini yang didalami oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu segera menentukan langkah lebih lanjut menyikapi dugaan tersebut.
“Nanti akan kita putuskan juga apakah akan kita undang untuk klarifikasi untuk jelasin ini, kenapa ini nilainya segini,” ujar Pahala. (Inilah.com)