KPK Sebut Modus Korupsi Lewat e-Katalog, Fee Proyek Pemerintah 5-15 Persen

Nasional2377 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aplikasi belanja online pemerintah e-katalog tidak menjadi jaminan bersih akan praktek rasuah. Sebaliknya e-katalog menjadi tempat bagi para vendor dan pejabat nakal untuk menyepakati sesuatu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari temuan pihaknya, diketahui kalau acap kali ada persekongkolan jahat antara vendor dan oknum pemerintah, sebelum kemudian memposting sebuah barang atau jasa ke e-katalog.

Alex mengatakan, acap kali juga harga barang atau jasa yang sudah disepakati itu, lebih mahal dari pasar. Menurutnya, ini dikarenakan sudah disepakatinya fee mulai dari 5% sampai 15%.

“Jadi para vendor melakukan persekongkolan di luar mereka sudah sepakat dulu harganya berapa, nanti proyek A yang menang siapa itu sudah mereka sepakati, sehingga ketika memasukkan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur,” kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2024).

Selain itu, ditemukan juga adanya vendor yang memiliki kedekatan dengan para pemegang kekuasaan. Hal in yang kemudian menyulitkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ragu saat menemukan kejanggalan dari sebuah pengadaan proyek.

Jika merasa demikian, Alex berpesan kepada para aparatur negara untuk melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegek Hukum (APH).

“Kalau APH di daerah tidak efektif, laporkan ke KPK. Tidak usah ragu kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan tindak lanjuti tentu saja,” kata Alex kepada para peserta Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di kantor KPK. (R1/Inilah.com)