Medan, Karosatuklik.com – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama sejumlah kepala daerah se-Sumut hadiri Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (27/07/2023).
Dalam rangka mencegah serta memberantas korupsi di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, mengundang seluruh kepala daerah di wilayah sumatera utara dan melaksanakan rapat terkait MBLB.
Diketahui, menyahuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi Tanggal 04 Juli 2023, Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyurati Gubernur Sumatera Utara dan kepala daerah kabupaten/kota se Sumatera Utara, dengan Surat bernomor B/3900/KSP.00/70-72/07/2023 tanggal 10 Juli 2023, hal koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait dengan penertiban usaha mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Surat KPK RI yang ditanda tangani oleh Pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko tertanggal 10 Juli 2023 dan ditujukan kepada kepala daerah Sesumatera Utara meminta kepada bupati, wali kota untuk menerbitkan instruksi dan edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah agar setiap pelaksanaan krontruksi menggunakan material galian C yang memiliki izin yang sah.
Hal itulah yang mendasari Gubernur Edy Rahmayadi menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Bupati/Wali Kota di Sumatera Utara untuk Pembenahan Perizinan Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (27/07/2023).
Edy Rahmayadi sebut Hapus Stigma Sumut Provinsi Terkorup
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Sumut berhasil menduduki urutan ke empat secara nasional, dalam upaya pencegahan korupsi pada tahun 2022.
Menurut Edy Rahmayadi, keberhasilan ini sekaligus menghapus stigma negatif Sumut sebagai provinsi terkorup.
Sejalan dengan kondisi tersebut, pelayanan publik juga semakin membaik, bahkan yang awalnya berada di zona kuning, kini Sumut sudah berada di zona hijau pekat.
“Predikat provinsi terkorup sudah sangat jauh dibanding pencapaian Pemprov Sumut saat ini. Tahun 2022, Sumut menjadi peringkat nasional strategi pencegahan korupsi nomor empat secara nasional. Begitupula pencegahan monitoring korupsi, Sumut masuk ke dalam 10 besar,” kata Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Upaya pencegahan korupsi yang digencarkan tersebut merupakan upaya dalam rangka menghilangkan stigma Sumut dari ‘Semua Urusan Menggunakan Uang Tunai’ menjadi ‘Sumatera Utara Maju Unggul dan Terhormat’.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Edy Rahmayadi, Pemprov Sumut memiliki 36 indikator pendekatan.
“Di antaranya pemerintahan yang baik, antara lain kepatuhan publik, kualitas, pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan daerah, dan pencegahan korupsi. Ini adalah hasil kerja semua pihak, bahwa untuk bermartabat itu tidak basa-basi, tapi nyata terjadi,” ujarnya. (R1)