Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menetapkan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota secara tertutup, tak lagi lewat pendaftaran terbuka seperti sebelumnya.
Rencana itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023 yang diteken Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno pada 13 Januari 2022, perihal permohonan pembahasan dalam rapat pleno terkait pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah gelombang I dan II.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, perubahan ini diambil berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah. Hasyim mengklaim, anggota tim seleksi yang direkrut secara tertutup tidak akan mengurangi kompetensi.
“Nanti kami rekrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh KPU untuk menjadi timsel,” ujar Hasyim usai audiensi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rabu (18/1/2023).
Tim seleksi yang dipilih, kata Hasyim, mencakup orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing, dan punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan.
Tim seleksi ini juga disebut wajib memahami situasi lokal dan karakter sosiologisnya. “Dengan begitu, timsel yang dibentuk KPU nanti dapat memahami betul calon-calon yang dinilai punya kompetensi menjadi anggota KPU provinsi,” kata Hasyim.
Menurutnya, hal ini bukan berarti KPU tidak transparan. Ia menganggap unsur transparansi ini tetap ada dengan meminta masukan publik terhadap nama-nama tim seleksi terpilih.
“Salah satu cara untuk memberikan partisipasi atau kesempatan publik untuk memberikan tanggapan. Akan kita berikan kesempatan itu,” ujar Hasyim.
“Sebelum dilantik dan sebelum dilakukan bimtek, para calon timsel akan kita lakukan klarifikasi, kalau ada catatan dan kalau ada catatan dan masukan dari masyarakat,” katanya lagi.
Dalam nota dinas yang diteken Bernad dikemukakan bahwa sejumlah hal yang dinilai menjadi masalah dalam rekrutmen tim seleksi KPU daerah secara terbuka sebagaimana berlangsung selama ini.
KPU dinilai harus melakukan tahapan pengumuman secara berulang, yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU daerah.
Lalu, tidak seluruh anggota calon tim seleksi berkenan mendaftarkan diri menjadi tim seleksi, sehingga KPU perlu melakukan penjaringan langung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk menjadi tim seleksi.
Argumen ini menjadi dasar anggapan bahwa rekrutmen terbuka tim seleksi calon anggota KPU daerah tidak efisien.
Untuk tahun 2023 ini, seleksi calon anggota KPUD akan berlangsung untuk KPUD di 16 provinsi, 4 provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 116 kabupaten/kota. (R1/KompasTV)