KPU: Dalil Pencalonan Gibran Cacat Formil Aneh dan Tak Terbukti

Nasional1653 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut dalil yang diajukan oleh para pemohon terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dianggap tidak memiliki bukti yang kuat dan cacat formil. Pernyataan ini disampaikan oleh KPU dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (28/3/2024).

Para pemohon yang dimaksud adalah gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua pihak tersebut menyatakan KPU telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2. Oleh karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta diskualifikasi Gibran dan pengulangan pemungutan suara tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, menyatakan apa yang disampaikan oleh para pemohon tidaklah relevan, aneh, dan tak terbukti. Selama proses pemilu, mulai dari pendaftaran hingga debat Pilpres 2024, tidak ada satu pun pemohon yang menyatakan keberatan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Hal tersebut tidak terbukti karena pemohon tidak pernah mengajukan keberatan kepada KPU. Sebaliknya, pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, turut serta dalam seluruh tahapan proses pemilu, termasuk debat pasangan calon,” ujar Hifdzil di sidang MK.

Hifdzil menambahkan dalil pemohon terkait tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon baru diajukan setelah penghitungan suara dilakukan.

“Pertanyaannya adalah, jika pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah mereka akan menyatakan ketidakpenuhan syarat formil? Tentu tidak. Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan bahwa KPU dengan sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum adalah tidak terbukti,” pungkas Hifdzil.

Mendagri Tegaskan Dukungan Pemerintah untuk KPU pada Pemilu 2024 Bukan Intervensi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Menurut Tito, dukungan pemerintah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap KPU, tetapi untuk memastikan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan aman, damai, dan demokratis.

“Dari awal, pemerintah telah memberikan dukungan, tidak bermaksud intervensi atau ikut campur, tetapi memberikan dukungan karena KPU tidak mungkin bisa bekerja sendiri, di negara sebesar ini dengan sekompleks permasalahan,” ujar Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Tito kemudian menerangkan bentuk-bentuk dukungan pemerintah terhadap KPU terkait Pemilu 2024. Pemerintah, kata dia, menyediakan data kependudukan sebagai dasar untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“(Dukungan pemerintah) mulai data kependudukan DAK2 dan DP4, memberikan hak akses secara penuh kepada KPU untuk ke Dukcapil, jemput bola perekaman KTP, elektronik, dan lain-lain,” tandas Tito.

Pada masa kampanye, kata Tito, pemerintah juga berupaya agar penyelenggaraan kampanye setiap peserta pemilu baik pilpres maupun pileg berjalan aman dan setara.

“Kita juga memberikan dukungan selain TNI/Polri, juga ada Linmas di sana (pelaksanaan kampanye). Perlindungan masyarakat yang merupakan jejaring Pemda dan Satpol PP,” tutur Tito.

Selain itu, kata Tito, pemerintah juga membantu penyelenggara pemilu agar pencetakan dan distribusi logistik berlangsung aman dan lancar. Dukungan itu dilakukan atas permintaan KPU agar mendukung logistik ke daerah-daerah terpencil.

“Juga ada yang bahkan meminta dukungan karena kekurangan kendaraan operasional. Ini juga dibantu pemda-pemda dan kami diminta membantu semaksimal mungkin,” pungkas Tito. (BeritaSatu)