KPU Gelar Bimtek Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD

Politik2664 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat membuka acara Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Afif menekankan pentingnya bimtek untuk para peserta mendapatkan ilmu dan keterampilan yg bermanfaat. Drajat menyampaikan arahan terkait logistik yang berkaitan erat dengan tepat jumlah, tepat spesifikasi, tepat kualitas, dan tepat waktu. Hal ini mengingat kerja kolaboratif antar divisi yang akan berimplikasi pada logistik.

Mellaz mengingatkan bahwa tahapan verifikasi ini perlu disupervisi oleh KPU provinsi untuk kesiapan mengantisipasi, jika ada persoalan di lapangan.

Pada akhir arahan, Ketua Divisi Teknis Idham Holik menyampaikan materi dan menjelaskan terkait verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilu bakal calon anggota DPD tersebut.

Turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt. Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat, Penata Kelola Ahli Utama Sigit Joyowardhono, Kepala Biro Teknis Melgia Carolina Van Harling.

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah, dan Inspektur Wilayah II, Pujiastuti, serta peserta Bimtek yang terdiri dari Ketua KPU Provinsi, Ketua Divisi Teknis dan Hukum KPU Provinsi, Kepala Bagian dan Kepala Kasubbag Teknis KPU Provinsi se-Indonesia. (R1)