KPU Gelar Rapat Persiapan Bahas Gugatan PHPU Pilpres di MK

Nasional1605 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka secara resmi Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan rapat ini untuk memetakan sejak awal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Untuk itu, penting melihat kembali catatan-catatan saat rekapitulasi dari tingkat kabupaten hingga nasional, catatan kejadian khusus hingga catatan keberatan yang diajukan saksi saat rekapitulasi.

“Hal tersebut dapat menjadi bahan awal untuk memetakan dan melihat potensi permasalahannya,” ujarnya.

Pada sesi arahan, Afif menyampaikan pentingnya konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban dan juga menyiapkan bukti dalam menghadapi PHPU Tahun 2024. Drajat meminta Satker sejak awal menyiapkan daftar alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Idham menekankan kekuatan menghadapi PHPU yakni pada menyiapkan data, dokumen dan merujuk kepada fakta.

Sementara itu, Mellaz menyampaikan pentingnya mengombinasikan pengalaman PHPU Pemilu 2019 untuk memperkaya pengetahuan, dengan pengalaman di lapangan yang mana KPU Provinsi yang menguasainya.

Sementara Parsadaan Harahap meminta jajaran KPU juga mengedepankan soliditas dalam menghadapi PHPU, mendedikasikan semua kemampuan dan diri melaksanakan proses pemilu sesuai prosedur dan regulasi.

Terakhir, Bernad menekankan pentingnya untuk jajaran sekretariat dalam melengkapi alat bukti maupun jawaban, berupa dokumen dan data.

Bernad meminta sekretariat mengidentifikasi dokumen dan data berdasarkan lokus satker mana yang menjadi fokus dalil dari pemohon dalam PHPU, yang akan menjadi bahan bersama dalam memberikan jawaban baik langsung dari KPU atau didampingi pihak kuasa hukum.

Turut hadir, jajaran pejabat eseon I, II, III Setjen KPU, Tenaga Ahli KPU, serta Ketua, Anggota, Kabag Hukum dan SDM serta Operator SIKUM KPU Provinsi se-Indonesia. (R1)